Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Anggota DPRD Labura Angkat Bicara

Polisi PAN dari Komisi A DPRD Kabupaten Labura, Haryono alias Aseng (Foto-SB/Wandi)
Sentralberita | Labura ~ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Politisi dari Partai PAN, Haryono alias Aseng khawatir akan adanya penyalahgunaan Dana Desa untuk “plesiran” dengan alasan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Banding, oleh pihak Perangkat Desa dan Pemkab Labura.
Dijelaskan anggota DPRD dari Komisi A tersebut “Menurut undang-undang yang ada, alokasi dana Bimtek dan Studi Banding diambil dari dana ADD bukan dari Dana Desa (DD),” ucap Haryono pada awak media.
Masih kata Aseng, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.82 Tahun 2015 Pasal I ayat 2 berbunyi biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN.
“jelas sudah tertera, Dana Desa bukan untuk Bimtek atau Studi Banding, apalagi untuk dipakai dengan dalih yang diada-adakan,” ucap pria berkumis tebal.
Politisi PAN Labura ini menyampaikan informasi yang diterima, dari 82 desa di Labura, 53 desa sudah menerima dana tersebut. Ia berharap, dana desa dapat memperlancar pembangunan desa, bukan sebaliknya, adanya penyalahgunaan justru akan berhadapan dengan persolan hukum.
“saran saya agar Kepala Desa mempertanyakan masalah ini kepada pihak terkait, supaya tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan para kepala desa tersandung masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Sekilas info, banyak yang sudah terbukti di berbagai daerah, sebagian kepala desa ditangkap kepolisian karena menyalahgunakan alokasi dana desa, termasuk untuk pos anggaran Bimtek dan Studi Banding. [ SB/Wandi ]