Datangi Kemenlu RI, Sri Dewi Mohon Perlindungan Hukum

Sentralberita| Medan~ Sri Dewi Sulistiana (28), WNI asal Kota Medan didampingi kuasa hukumnya Hamdani Parinduri SH, telah mendatangi Kementrian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin (3/10) yang lalu sekitar pukul 09.45 WIB.
Tujuan kedatangannya untuk memohon perlindungan hukum dan Nota protes atas tindakan sewenang-wenang dari pejabat Imigrasi Malaysia terhadapnya. Di Kemenlu, mereka diterima oleh Herman Munte, salah seorang Pejabat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI).
Herman menjelaskan akan segera menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Dewi dan merapatkannya dengan Direktur Perlindungan WNI dan BHI serta KBRI di Malaysia guna mengambil tindakan serius terhadap masalah yang dialami Dewi.
Herman sangat menyesalkan perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi Malaysia dan mengatakan permohonan yang dilakukan Dewi merupakan pertama kalinya yang masuk ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.
Secara terpisah kepada wartawan, Hamdani selaku Kuasa Hukum dari Dewi menjelaskan kalau dia merasa pihak Malaysia seakan saling “melempar bola” terhadap permasalahan yang dialami kliennya. Padahal sebelumnya Duta besar Malaysia untuk Indonesia dalam pernyataan Persnya, sudah menyuruh untuk menyampaikan langsung ke Kedutaan Malaysia, tapi ketika sudah tiba disana dari pihak Kedutaan justru melimpahkan ke ketua Imigrasi yang ada di Malaysia.
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional sekaligus Wakil Dekan III Fak Hukum USU, DR Jelly Leviza SH M.Hum ketika ditemui di ruang kerja ny Kamis (13/10) mengatakan bahwa tidak ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi Malaysia terhadap pemberiaan NTL itu atas alasan apa dan kriteria mana, sehingga perlu untuk dipertanyakan lagi.
“Status Not Allowed To Land (NTL) dari Malaysia sangat merugikan Dewi dan bisa mengundang kecurigaan ketika dia berkunjung ke Negara lain,” ucap Jelly.
Jelly mengingatkan agar pihak Kemenlu segera menuntaskan kasus ini, sehingga kedepannya tidak terulang terhadap WNI lain yang mengalami hal serupa. Dan dia berharap perjuangan dari Kuasa Hukum ini semoga bisa berujung dengan dicabutnya status NTL. (SB/Anin)