Aset Pemko ‘Dikuasai’ Pihak Swasta Diminta Ditarik

Sentralberita| Medan| Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan 2016-2021 mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Bagian Perlengkapan dan Aset untuk berjuang menarik aset milik Pemko Medan yang saat ini ‘dikuasai ‘pihak swasta. Lahan-lahan itu selama puluhan tahun dikuasai swasta karena tidak didukung sertifikat kepemilikan.
Hal tersebut disampaikan anggota Pansus RPJMD , Dame Duma Hutagalung dalam rapat pembahasan dengan Kabag Aset Pemko Medan, Agus Suriono di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Rabu (5/10).
“Kita berharap kepada pak Kabag Aset untuk mengejar semua aset milik Pemko Medan yang bersertifikat yang selama ini dikelola oleh pihak swasta terutama yang telah habis masa sewanya untuk dikelola oleh Pemko Medan, “pintanya.
Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus RPJMD, HT. Bahrumsyah itu, Duma menegaskan bahwa dengan rencana anggaran yang dialokasikan dalam Rencana Strategis (Renstra) program lima tahun ke depan oleh bagian aset yang mencapai Rp 324. 192.291.281 secara keseluruhan diharapkan mampu mendata seluruh aset milik Pemko Medan.
“Ya! saya rasa alokasi anggaran tersebut bisa dijadikan anggaran untuk dapat mendata dan sertifikasi aset-aset yang merupakan milik Pemko Medan. Sehingga ke depan aset aset tersebut tidak lagi dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta, “sebutnya.
Sebab, memurut politisi Gerindra itu, dengan melakukan sertifikasi terhadap aset-aset Pemko Medan itu, aset-aset yang memiliki potensi untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola sendiri oleh Pemko Medan.
“Apalagi, saat ini banyak sekali aset milik Pemko Medan yang telah habis masa sewanya sudah seharusnya aset itu bisa kembali dikelola oleh Pemko Medan, “tandasnya.
Senada, anggota Pansus lainnya Wong Chun Sen Tarigan mempertanyakan lambannya bahkan seolah sengaja membiarkan aset-aset pemko Medan tak bersertfikat dan tanpa ada target sertifikasi dituntaskan.
“Kalau tidak ada target yang jelas, meski Walikotanya ganti sepuluh kali aset pemko tidak akan besertifikat. Ini kan aneh, jelas-jelas itu aset yang harus dilindungi tapi tidak disertifikatkan, “jelasnya sembari mencontohkan terkasit kasus aset lapangan gajah mada yang terletak di Jalan Krakatau.
Lanjut dia, juga mendesak Pemko Medan untuk serius menyertifikatkan seluruh aset yang berupa tanah. Khawatirnya, jika dibiarkan, aset milik pemko berpindah tangan ke pihak ketiga yang menempati bertahun-tahun.
“Kalau aset daerah jika dikelola secara benar akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Jika tidak juga ada sertifikat, khawatir timbul persoalan baru,”tandasnya.
Menyikapi pertanyaan anggota DPRD Medan itu, Kabag Aset, Agus Suriono menyebutkan bahwa pihaknya secara terus menerus berupaya untuk memperjuangkan aset yang merupakan milik Pemko Medan.
Terkait soal sertifikasi aset khususnya tanah, pihaknya sejak tahun 2011 telah mengajukan sertifikasi terhadap 294 persil lahan milik pemko Medan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Dimana dari 294 persil itu baru 19 persil yang dikeluarkan sertifikasinya, “tandasnya sembari menyebutkan akan terus melakukan pengajuan sertifikasi terhadap aset (SB/01)