Malas Masuk Kerja, Oknum Polisi Diberhentikan

imagesSentral Berita | Sei Rempah ~ Polres Sergai melakukan pemecatan terhadap anggotanya Briptu Rahmad Hidayat Harahap secara in absentia pada gelaran Apel bendera yang dipimpin Wakapolres Kompol Irma Ginting, di lapangan Polres Sergai, kemarin.

Wakapolres membacakan Surat Keputusan Kapoldasu tentang pemecatan Briptu RH Harahap dari Polisi Resort Serdang Bedagai tempat dia berkarir selama ini.

Dijelaskan, Briptu Rahmad Hidayat Harahap diberhentikan dari dinas kepolisan karena tidak masuk dinas selama 123 hari kerja. Terhitung mulai 28 Desember 2014 sampai 19 Mei 2015.

Briptu RH Harahap melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No 1 thn 2003. Sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2011 ia juga sudah mendapat putusan sidang disiplin berupa penundaan pangkat selama 1 tahun dan penempatan khusus selama 21 hari atas pelanggaraan disiplin meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b dan c PPRI No 2 tahun 2003.

Baca Juga :  PWI Langkat Minta Dukungan Syah Afandin Wujudkan Perumahan Wartawan PWI Langkat

Seharusnya, menurut Ginting, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Briptu Rahmad Hidayat Harahap pada sidang disiplin tahun 2011 sudah dapat merubah perilakunya.

“Sayangnya, justru ia semakin malas masuk kerja,” pungkas Wakapolres Sergai Kompol Irma Ginting didampingi Kasubbag Humas AKP Jasmoro.(dna/sb~01/rel)

Tinggalkan Balasan

-->