DPRD Labura Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda
Sentral Berita| Medan~ Dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang telah diusulkan oleh Pemkab Labuhanbatu Utara ( Labura ), DPRD Kabupaten Labura masih menyetujui tiga Ranperda.
Persetujuan bersama antara dewan dengan Bupati Labura atas tiga Ranperda ini tertuang dalam berita acara dalam rapat paripurna DPRD Labura, Senin (3/10).
Adapun tiga Ranperda yang telah disetujui terdiri dari pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) Kabupaten Labura Tahun 2016 – 2021. Kedua, ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Labura. Sedangkan yang ketiga, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Labura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
Dalam sambutannya, Bupati Labura H. Kharuddin Syah SE menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Labura karena dinilai bersungguh-sungguh dalam pembahasan Ranperda ini.
Menurutnya, Ranperda ini khususnya terkait ranperda RPJMD merupakan langkah dan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Labura agar lebih maju dalam lima tahun ke depannya.
Sementara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Labura yang diketuai oleh Indra Surya Bhakti Simatupang SH, MKn menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya, terkait Ranperda RPJMD agar studi kelayakan untuk proyek-proyek strategis harus terintegrasi dengan pengadaan lahan. Dan terkait ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meminta Pemkab Labura agar segera membentuk struktur organisasi SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) yang telah disetujui di lingkungan Pemkab Labura.
Demikian juga terkait dengan Ranperda Retribusi KTP dan Catatan Sipil, mengharapkan agar tidak ada lagi retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Labura Zahidahafani SH kepada wartawan mengatakan, ada empat Ranperda lagi yang masih dalam proses pembahasan DPRD Labura yaitu ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Labura, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Labura Nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, ranperda tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa dan ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.
Dijelaskannya, percepatan persetujuan atas Ranperda RPJMD ini sesuai dengan pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam Undang Undang tersebut disebutkan RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Dan RPJMD ini harus disesuaikan dengan visi misi Bupati” jelas Zahidahafani di ruang kerjanya.
“Demikian juga Ranperda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga dipercepat karena sesuai tuntutan dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” imbuh Zahidahafani. (SB/Wandi)