Dinas TRTB vs Perkim Medan Soal SMPN 7, Dainel : Pembangunan Harus Stanvas Jangan Sandiwara

danil-anggota-dprdSentralberita| Medan~Masalah pembangunan gedung SMPN 7 Medan yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tampaknya memicu ‘perang saraf’ atara Dinas Tata Ruanng Tata Bangunan (TRTB) dengan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Medan terkait tugas fokok dan fungsi (tufoksi) bidang kerja masing masing.

 Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir Syamporno Pohan selaku SKPD pemberi izin, mengaku belum ada mengeluarkan izin bangunan gedung SMPN 7 Medan. Bahkan Syampurno mengatakan sudah menyurati pemborong supaya mengurus izin.
 
“Sudah kita surati agar mengurus izin, jika surat tidak diindahkan akan kita teruskan ke tahapan penertiban, “ujar Syampurno kepada wartawan baru baru ini.
 
Seperti diketaui, pelaksana pembangunan SMPN 7 adalah Dinas Perkim yang anggarannya berasal dari APBD Pemko Medan. Terkait hal ini Kepala Dinas Perkim Ir Gunawan Surya Lubis tampaknya beda pendapat dengan Syampurno Pohan. Gunawan menyebut, tidak musti mengurus SIMB karena siifatnya hanya rehab gedung. Akhirnya Dinas Perkim pun ngotot tetap kejar tayang melanjutkan pembangunan. bagunan-smp7
 Terbukti, kendati belum ada izin , hasil pengamatan wartawan, Selasa (4/10) di lokasi SMPN 7 Jl Adam Malik Medan. Aktifitas pembangunan terus berlanjut tanpa hambatan dan bangunan fisik sudah berlangsung sekitar 25 persen. Sedangkan papan plang SIMB belum ada terlihat dilokasi bangunan.
 
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem minta tegas Dinas TRTB harus menjalankan tufoksinya. Seluruh bangunan yang tidak memiliki SIMB harus ditertibkan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Pembabangunan berlanjut
“Kita minta pengawasan Dinas TRTB harus jalan dan jangan sekedar sandiwara. Semua bangunan tanpa terkecuali harus memiliki izin. Masalah besar kecilnya nilai retribusi SIMB itu soal nanti dan disesuaikan dengan aturan. Yang pasti seluruh bangunan tanpa kecuali harus mengurus izin, “tegas politisi PDIP ini.
 
Ditambahkan Dainel Pinem, Dinas TRTB jangan pilih kasih menindak bangunan yang menyalah. “Kita minta pembangunan harus distanvaskan (diberhentikan) sebelum memiliki izin. Jangan penindakan bangunan bermasalah hanya berlaku kepada milik masyarakat kecil dan Dinas TRTB terus beringas, tiba seperti ini tampaknya tutup mata, “ tegas anggota Komisi D yang membidangi pembangunan ini.(SB/01)
 
Baca Juga :  Pembukaan Diklat Kaderisasi MPW PP Sumut, Pj Gubernur Sumut Fatoni Harapkan Dapat Memperkuat Ideologi, Nasionalisme dan Gotong Royong

Tinggalkan Balasan

-->