DPRD Labura Konsultasi Terkait 7 Ranperda
Sentralberita| Labura~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten LabuhanbatuUtara (Labura) yang terdiri dari tiga tim melakukan Konsultasi kebeberapa kementerianterkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labura.
Konsultasi dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 26sampai dengan 28September. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Labura Augutinus Simamora M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, konsultasi dilakukan untukmenambah wawasan dan pengetahuan terkait tujuh Ranperda yang sebelumnya sudah masuk dalampembahasan.
Pihaknya akan melakukan konsultasi kebeberapakementerian diantaranya, Kementerian BUMN, Kementerian PU, Kementerian Kesehatan,Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.
Disampaikannya, pembahasan ketujuh Ranperda tersebut butuh waktu danperhatian yang serius terutama terkait Ranperda Rencana PembangunanMenengah Daerah (RPJMD) Labura. Menurutnya, masih banyak yang belum tertampung dalamRanperda RPJMDtersebut, diantaranya terkait jalan lingkar Labura yang izinnya masih
bermasalah, pengawasan terhadap klas jalan yang ada diKabupaten Labura danperanan Kabupaten Labura dalam pengentasan Narkoba.
” Pembahasan dan penetapan terkait tujuh Ranperdatersebut jangan hanya kejar tayang, terutama terkait Ranperda RPJMD. Pasalnya, dalam RPJMDtersebut akan menentukan nasib Labura lima tahun kedepannyadanselanjutnya” terang Agustinus Simamora saat dikondirmasi via seluler,Selasa (27/9/2016).
Sebelumnya, Pemkab Labura telah menyampaikan tujuhRanperda kepada DPRD Labura pada minggu pertama September. Adapun ketujuh Ranperda tersebutterdiri dari Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Labura 2016-2021.
Ranperda tentang pembentukan organisasi perangkatdaerah, ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawan sosial dan lingkunganperusahaan diKabupaten Labura, ranperda tentang perubahan kedua atasperaturan daerah Kabupaten Labura nomor 28 tahun 2011 tentang retribusipelayanan kesehatan,ranperda tentang tata cara pencalonan, pengangkatan,pelantikan danpemberhentian perangkat des
Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012tentang retribusipenggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. Danranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 23 tahun2011 tentangretribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.(SB/wandi)