Bahrumsyah: Mengucurkan Anggaran di Lahan Sengketa Kekeliruan

bahrrfffffffffffff444Sentralberita| Medan~ “Secara hukum belum punya kekuatan hukum tetap, kalau belum punya kekuatan hukum tetap berarti masih milik Pemko Medan,”kata Kepala Dinas Perkim Medan, Gunawan Lubis seusai rapat Pansus RPJMD diruang Banggar DPRD Kota Medan, Kamis (29/9) soal SMPN 7.

Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan memastikan keberadaan SMP Negeri 7 Medan yang dalam status sengketa tersebut, dinilai masih merupakan aset pemerintah.

Anggaran pembangunan SMPN 7 Medan, diakuinya menghabiskan biaya sekira Rp3 miliar.”Hampir Rp3 miliar, itu untuk bangun, bukan rehab,”ungkapnya.

Aanggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah mengatakan belum mengetahui kepatian hukum atas lahan SMPN 7 Medan. Namun, menurutnya mengucurkan anggaran untuk pembangunan di atas lahan yang bersengketa merupakan kekeliruan dalam perencanaan anggaran.

Baca Juga :  KPU Medan Pastikan 3 Paslon Peserta Pilkada 2024 Sudah Lengkapi LHKPN

“Kalau dari sisi perencanaan. Yah, bisa dibilang kurang matang dan keliru. Ini bentuk ketidakhati-hatian. Pembangunan tidak melalui perencanaan dan pertimbangan dari tim anggaran. Dalam status sengketa, kan ada bagian hukum Pemko yang membuat telaah dan memberikan pendapat,” katanya.

Dalam aturan, pengesahan anggaran melalui pembahasan bersama antara pihak Pemko Medan (eksekutif) dan DPRD Medan (legislatif). Dia membantah jika DPRD Medan terlibat lolosnya anggaran diperuntukan untuk membangun di lahan bersengketa.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan tahun 2016, tidak dijabarkan secara rinci, sekolah mana saja yang masuk dalam rencana rehab tahun 2016. Tidak juga ada penjelasan apakah lahan sekolah yang masuk dalam program masih dalam sengketa. (SB/01)

Baca Juga :  Soal Kebisingan dan Udara, Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Sidak PT Jaya Baru Mandiri

Tinggalkan Balasan

-->