Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu Dihukum Mati
Sentral Berita | Medan ~ Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang menghukum mati tiga pelaku pembunuhan kakek, nenek dan cucu di Jalan Sei Padang Medan. Meski ketiga pelaku mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA) agar tidak di hukum mati.
Sesuai Putusan bernomor; Putusan PT MEDAN Nomor 399/PID/2016/PT-MDN untuk Rori Rahman alias Rori, 23, Putusan PT MEDAN Nomor 400/PID/2016/PT-MDN untuk Triyono Yoga Fuji Hando alias Yoga, 22, dan Putusan PT MEDAN Nomor 401/PID/2016/PT-MDN untuk Nanang Panji Santoso alias Nanang, 19.
Majelis Hakim Ketua, Wagiah Astuti, majelis hakim anggota Robert Simorangkir dan Ali Hanafiah dalam putusan yang diunggah ke situs putusan.mahkamahagung.go.id Rabu (14/9/2016) lalu, memutuskan menguatkan putusan di tingkat PN Medan untuk Yoga.
Sementara itu, untuk Rori, Majelis Hakim Ketua Robert Simorangkir didampingi hakim anggota Ali Hanafiah Dalimunthe dan Wagiah Astuti, juga menguatkan keputusan sebelumnya. Bergantian, Majelis Hakim Ali Hanafiah yang menjadi hakim ketua untuk sidang putusan Lanang didampingi hakim Robert Simorangkir dan Wagiah Astuti juga memutuskan hal yang sama. Putusan untuk Rori dan Lanang telah diunggah di situsputusan.mahkamahagung.go.id Rabu (7/9) lalu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 699/Pid.B/2016/PN.Mdn tanggal 28 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi kutipan putusan untuk Rori yang digelar Senin (5/9) lalu.
Sebelumnya, Selasa (28/6) lalu, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Mahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Rori, Oga dan Lanang di ruang Cakra VII PN Medan. Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mochtar Yakub, 69, istrinya Nurhayati, 67, dan cucuknya Dika, 7.
Ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga.
Menanggapi hal tersebut, Mollyta Mochtar dan Mellisa Mochtar, anak korban Mochtar Yakub dan Nurhayati mengaku bersyukur dengan putusan hakim PT Medan tersebut. “Yang pasti kami keluarga memang inginnya mereka semua tetap dapat hukuman mati, tanpa ada pengurangan hukuman apa-apa di PT maupun di MA nantinya,” ujar Mollyta, Minggu (18/9/2016).
Hukuman mati menurut Molly, sapaan akrabnya, sudah setimpal dengan apa yang diperbuat ketiga pria tersebut. “Kami senang pastinya. Memang udah setimpal lah itu sama perbuatan keji mereka. Kami nggak dendam, tapi yang namanya kesalahan tetap harus dapat hukuman kan?” katanya.
Seperti diketahui, ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang Ujung Nomor 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB.(DNA/SB ~ 01)