BKD Labura Gelar Workshop Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BKD Labura Gelar Workshop Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Foto-SB/Wandi)
BKD Labura Gelar Workshop Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Foto-SB/Wandi)

Labura, (Sentral Berita)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, menggelar kegiatan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.

      Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 13-14 /9/2016 dilaksanakan di aula grans hotel aekkanopan. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wabup Labura, Drs.Dwi Prantara MM, Kaban BKD Labura H.Ridwan Rambe S,Pd.M.Pd serta Kabid Pengembangan Karir Biwaluddin SSTP dan peserta pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Labura.

      Kegiatan ini dibuka oleh Wabup Labura, Drs.Dwi Prantara MM dalam sambutannya mengatakan “kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplin para pegawai negeri sipil dilingkungan wilayah pemerintah Kabupaten Labura dalam menjalankan fungsinya sesuai tupoksinya secara profesional. Sebagai dasar hukumnya PP.No.53 tahun 2010” ucapnya.

     Dikatakannya, setelah dilaksanakannya workshop ini harapannya supaya PNS yang bekerja harus lebih giat dan serius dalam melayani. Sebab jika ada salah seorang PNS yang melanggar PP.No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka segera akan ditindak tegas. Tukasnya.

Baca Juga :  Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan

      Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Ka.BKD) H.Ridwan Rambe S,Pd, M.Pd saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/9/2016) perihal kegiatan tersebut melalui Kabid Pengembangan Karir, Biwaluddin SSTP menuturkan “dalam kegiatan ini kita, memberikan penjelasan dan pemahaman tentang apa yang dimaksud disiplin PNS. Mungkin selama ini dijajaran SKPD para PNS kurang memahaminya. Disini kita juga memberitahukan apa  saja motif pelanggaran disiplin PNS dan bagaimana proses penindakannya” ucapnya.

     Masih katanya, adapun motif pelanggaran yang sering kita temui antara lain, PNS sering keluyuran pada jam kantor, datang dan pulang kerja tidak tepat waktu dan sering bolos atau tidak masuk kantor. Beberapa poin tersebut termasuk pelanggaran disiplin PNS dan penindakannya dibagi beberapa kategori yaitu, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekdaprov Harapkan jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

      Lanjutnya, untuk penindakannya dilihat dari sisi pelanggaran disiplin PNS tersebut, jika kategori ringan maka dinas terkait atau Kepala Dinas/Kaban/Kakan dapat memberikan sanksi yang bersifat teguran/ peringatan (surat peringatan).

      Namun jika yang dilakukan pelanggaran berat seperti, seseorang tersebut tidak masuk kantor tanpa ada penjelasan atau surat keterangan pada pimpinan dalam waktu yang panjang. Maka akan diambil tindakan sesuai prosedur, Pimpinan Kantor terlebih dahulu menyurati yang bersangkutan dan jika diabaikan maka hal tersebut disampaikan pada Kepala Daerah (Bupati).

      Seterusnya Bupati akan membentuk tim yang terdiri dari Pimpinan instansi terkait, Inspektorat dan Bagian Setdakab untuk membahas terkait penindakan sesuai peraturan. Sebab semua pelanggaran yang dilakukan tersebut akan dirangkum dan bisa saja bagi si pelanggar disiplin PNS akan dipecat. Tegasnya. (SB/Wandi)

Tinggalkan Balasan

-->