Pemkab Sergai Gelar Sosialisasi Tax Amnesty bagi Pelaku Usaha

????????????????????????????????????

Sergai, (Sentral Berita) –  Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan yang dari tahun ketahun belakangan ini yang sering terjadi.

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty) bagi pelaku usaha di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (13/9).

Sosialisasi yang bekerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dengan Kadin, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tebing Tinggi dan Bank Sumut Cabang Sei Rampah, turut dihadiri Kepala KPP  Pratama Tebing Tinggi Jhony Maru Panjaitan, Kepala Bank Sumut Gama Chery Al-Halim, mewakili Kadin Sergai Visal Lubis serta ratusan pelaku usaha dan undangan lainnya.

Baca Juga :  PPIH Debarkasi Medan Serahkan Plakat Penghargaan Wartawan Kepada PT. ALS Atas Layanan Terbaik Trasportasi Haji 2024

Lebih lanjut dikemukakan Wabup Darma Wijaya, kebijakan ini nantinya diharapkan menambah penerimaan dan menumbuhkan perekonomian negara yang selama ini mengalami perlambatan. Dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp.162 trilyun akan digunakan untuk kepentingan rakyat seperti halnya pembangunan infrastruktur yang bisa meningkatkan perekonomian bangsa.

Saat ini Pemerintah sedang merumuskan aturan-aturan turunan yang mendukung pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Masyarakat berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif sehingga dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan serta peluang pembangunan infrastruktur, pungkas Wabup Darma Wijaya. (SB/Jhontop)

Tinggalkan Balasan

-->