Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Medan, ( Sentralberita)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (7/9) malam. Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame jenis baliho tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame.
Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk membongkar papan reklame yang tkidak memiliki materi iklan itu, Dinas TRTB menurunkan satu unit mobil crane. Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.
Papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengaku telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut.
“Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar malam ini. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang kita layangkan tidak mereka tanggapi,” kata Indra. (SB/01/tim)