Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

reklameMedan, ( Sentralberita)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (7/9) malam. Pembongkaran ini dilakukan karena  papan reklame jenis baliho  tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame.

 Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.   Untuk membongkar papan reklame yang tkidak memiliki materi iklan itu, Dinas TRTB menurunkan satu unit  mobil crane. Proses pembongkaran berjalan lambat, selain  ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi  posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.

Baca Juga :  Selamatkan Masyarakat Sumatra Utara Dari Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengaku telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut.

“Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar malam ini. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri  yang kita layangkan tidak mereka tanggapi,” kata Indra. (SB/01/tim)

Tinggalkan Balasan

-->