Terkait Proyek Drainase Menyalahi Aturan, Kabid Pengairan: “Tak Ada Masalah, Terserah Mau Kami Apakan Proyek Itu”

Labura, (Sentral Berita)- Sekedar mengingatkan terkait pemberitaan media sebelumnya tentang Proyek Drainase yang menyalahi aturan alias tak sesuai bestek yang terletak persis di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.
Proyek yang bersumber dari dana APBD T.A.2016 dengan pagu anggaran Rp.398 juta yang dikerjakan oleh CV.Bintang Sembilan Mandiri. Hal tersebut dituturkan oleh Kasi irigasi, Said yang juga andil dalam pengawasan dilapangan.
Said juga mengakui pekerjaan proyek drainase tersebut lari dari gambar bestek dan disebabkan adanya bangunan rumah warga yang memakan badan jalan. Karena bangunan tidak dapat dibongkar, maka galian parit di belokan.
Konsultan pengawasan juga menuturkan pada awak media “gak mungkin bangunan tersebut dirobohkan, jadi pekerjaan drainase tersebut kita belokan. Nanti kita lakukan perubahan gambar dan kita usulkan pada PPK dan PPTK agar dapat disetujui” ucapnya.
Kabid Pengairan Dinas PU Labura Saat Dikonfirmasi Wartawan
Miris dan sangat mengejutkan komentar Kabid Pengairan, Setiawan saat dikonfirmasi wartawan terkait proses pengerjaan proyek drainase yang jelas menyalahi aturan.
Saat ditanya wartawan kenapa proyek drainase tersebut terus dilanjutkan. Sementara sebelumnya telah dikatakan oleh pihak konsultan pengawasan akan dilakukan perubahan gambar. Sebab sampai saat berita ini diterbitkan wartawan mendesak agar mereka menunjukkan perubahan gambar.
Setiawan mengatakan “tak ada masalah dengan pekerjaan itu, terserah kami mau kami apakan proyek itu. Itu urusan kami, bahkan mau kami pindahkan proyek tersebut ya suka-suka kami. Siapa kau, beritakan saja buat yang besar beritanya” ucapnya dengan sikap arogan.
Aneh sekali dengan kabid yang satu ini. Dianggapnya dalam mengelola proyek yang memakai uang negara bisa dilakukan sesuka hatinya. Sementara sudah jelas diatur proses perencanaan sebelum dilaksanakan gambar bestek kerja untuk pedoman pengerjaan proyek dilapangan.
Jika proses dilaksanakan dengan baik maka tidak akan terjadi kesalahan gambar bestek dan mengakibatkan hasil dari pekerjaan tidak sesuai harapan. Tahapan tersebut yaitu, studi kelayakan, pra perencanaan, proses anwayzing/ pemahaman lapangan yang diikuti oleh rekanan yang mendaftar dan langsung dihadiri PPK, Kontrak kerja, patok ulang. (SB/Wandi)