Musyawarah Pencoklitan Data Kependudukan Dipimpin Bupati Labura

Bupati Labura,H Kharuddin Syah,SE (tengah) saat memimpin rapat Pencoklitan dan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bupati Labura,H Kharuddin Syah,SE (tengah) saat memimpin rapat Pencoklitan dan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Labura, (Sentralberita)- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Menggelar Musyawarah Pencocokan Dan Penelitian (Pencoklitan) Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang langsung di buka oleh Bupati Labura, H.Kharuddin Syah SE di Grans Hotel Labura, Aek Kanopan senin (15/8/2016) Sumatera Utara.

 Pada acara tersebut Bupati H Kharuddin Syah SE Menegaskan, setiap kepala desa/kelurahan untuk melakukan pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban kepala desa secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warganya yang meninggal keinstansi terkait.

 Selain itu masa berlaku KTP Elektronik yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP El. Pelayanan administrasi kependudukan juga ditingkatkan, bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sekarang pemerintah melalui petugas harus melakukan jemput bola atau pelayanan keliling.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Jamin Netralitas ASN se-Sumut pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang penyempurnaan dari UU Nomor 23 tahun 2006 sehingga beberapa hal mendasar dapat mempermudah masyarakat.

Bupati juga mengatakan, bahwa musyawarah kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan  merupakan momentum yang cukup penting untuk mengingat masih belum tercapainya tertib administrasi yang di harapkan, dan sebagian besar masyarakat masih belum paham arti pentingnya dokumen/data  kependudukan.

 Untuk kesadaran masyarakat memiliki dokumen kependudukan masih kurang, yang terpenting dukungan yang penuh dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian, hal ini di buktikan dengan disahkan nya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun  2006 tentang Administrasi kependudukan.

 Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah data informasi dapat diyakini kebenaran dan kevalitan nya, untuk mengatasi itu semua dalam melaporkan mendaftarkan data penduduk, haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur, karena dalam kenyataannya masih di temui perbedaan nama, tempat tanggal lahir dan lain sebagainya.Maka diharapkan kepada Camat,Lurah dan kepala desa agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada dengan selalu memotivasi masyarakat. Sambil menunggu kebijakan Nasional tahun 2016 ini telah keluar Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan Demi Peningkatan Pendapatan Daerah

Untuk mewujudkan data kependudukan yang handal, perlu penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil, ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi pengguna. Dalam Acara tersebut dihadiri Dinas Catatan Sipil, para Camat dan Lurah/kepala Desa Se-Labura. (SB/Wandi)


Tinggalkan Balasan

-->