Kajatisu: Selama ini Hubungan Kejati dengan Instansi Pemerintah Kurang Harmonis
Selama ini, katanya, hubungan silaturrahmi antara kejaksaan tinggi dengan instansi pemerintah kelihatannya kurang harmonis. Mungkin akibat satu merasa diawasi dan yang satu sebagai pengawas. Seolah olah ada jarak.
“Oleh karenanya kedepannya kita ingin memperbaiki hubungan ini dan kami siap kapan saja bapak perlukan agar kami dapat bersama-sama ikut dalam proses pembangunan bangsa dan negara khususnya provinsi Sumatera Utara,” ujarnya pada acara monitotring dan evaluasi TP4D se-wilayah Sumut.
Sementara Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi mengapresiasi Kejakaaan Tinggi Sumatera Utara atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi TP4D se-Wilayah Sumatera Utara yang dilaksanakan. Karena menurut Gubsu kegiatan ini merupakan masukan yang bermanfaat bagi seluruh pemerintah daerah se Sumatera Utara.
Pertemuan ini, lanjut Gubsu juga merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan serta suatu upaya untuk memperoleh pemahaman yang terintgralistik dan konprehensif tentang konsep pelaksanaan pendampingan hukum yang dilakukan oleh TP4D dalam percepatan pembangunan di daerah masing-masing.
Sehingga memperoleh kesamaan persepsi dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota se Sumatera Utara yang diakselerasikan dalam program-program strategis pembangunan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instasi pemerintah.
Sebagai wujud komitmen dan langkah antisipatif, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi berupaya konsisten dengan prinsip perencanaan dan kebijakan yang akurat pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat.
Salah satu upaya yang dilakukan lanjut Gubsu yaitu Menyusun rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah provinsi Sumatera Utara yang merupakan aksi daerah dalam pemberantasan korupsi secara terpadu dan beekesinambungan dengan fokus pada 9 kelompok kerja yaitu, perencanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah, pengadaan barang dan jasa, perijinan pelayanan terpadu, manajemen SDM, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan aset daerah, penguatan dan efektifitas partisipasi publik dan perda tata ruang.
“Diharapkan rencana aksi ini menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Gubsu.(SB/01)