Kayu Gelondongan Hasil Tangkapan KPHL Unit 22, Hilang 18 Batang

Sisa kayu hasil tangkapan KPHL Unit 22.
Aekkanopan (sentralberita)- Hasil tangkapan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)Unit 22 Lintas Tobasa-Labura Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bulan Mei lalu, 18 batang hilang dicuri orang tak dikenal (OTK) dari pekarangan kantor lama Dinas Kehutanan Labuhanbatu Utara, Rabu (3/8/).
Barang Bukti hasil tangkapan sebelumnya sebanyak 21batang kayu gelondongan yang disita oleh KPHL kini hanya tersisa 3 batang kayu gelondongan. Sisa kayu tersebut berada di halaman belakang kantor Dishutbun yang lama. Sedangkan 18batang lainnya hilang dicuri orang.
Menurut salah seorang warga sekitar kantor yang enggan menyebutkan namanya mengatakan “kayu tersebut diperkirakan hilang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat waktu sholat saya mendengar suara orang ribut sedang memuat kayu ke truk. Sejam kemudian terdengar suara truk dan orang berteriak mundur, mundur. Saya tidak menyangka kayu tersebut dicuri orang lain karena menyangka
yang ribut itu suara yang biasa di kantor itu,” terangnya.
Diterangkannya, saya tahu kantor itu masih dijaga sampai bulan juli. Namun menjelang Hari Raya Idul Fitri kantor itu ditinggal penjaganya. “Menjelang Hari Raya kantor itu sudah tidak dijaga karena malam hari lampunya tidak lagi hidup. Namun di kantor bagian belakang terkadang ada pegawai yang nginap disitu,”ujar warga tersebut.
Sementara itu Ketua KPHL Unit 22 Lintas Tobasa-Labura. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Leonardo Sitorus mengaku telah mengetahui hilangnya kayu tersebut.
“Kasus kehiangan telah dilaporkan anggota ke polisi namun pihak kepolisian meminta yang melaporkan saya, sebagaipenanggung jawab. Besok saya akan ke Labuhanbatu Utara untuk melaporkan kehilangan itu ke kepolisian,” ujarnya via telepon seluler belum lama ini.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya kasus penangkapan kayu tersebut telah diberitakan dibeberapa media. Kesatuan Pengelolaan HutanLindung (KPHL) Unit 22 Lintas Tobasa-Labura. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menangkap 2 truk coltdiesel bermuatan 21 batang kayu gelondongan dari areal Area Penggunaan Lain (APL) Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X,Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (25/5) sekitar pukul 04.30WIB.
coltdiesel BM 9402 PU dan BK 8901 CF ditangkap diJalinsum Pulo Raja, Kabupaten Asahan. Truk bersama muatankayu rimba campuran kemudian diamankan di Kantor Dinas
Kehutanan lama, Aekkanopan yang kini menjadi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 22 Lintas
Tobasa-Labuhanbatu Utara, Dinas Kehutanan Provinsi SumateraUtara.
Kepala KPHL Unit 22 Lintas Tobasa-Labuhanbatu Utara Leo Sitorus didampingi Ketua Tim KPHL 22 Safar Purba, Kamis(26/5) mengatakan, setelah dilakukan cek tunggul ke lokasi
penebangan kayu diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari APL. Jarak dari kawasan penebangan ke kawasan hutan lindungberkisar 10 Kilometer.
“Setelah dilakukan cek tunggul ke lokasi dan hasil GPS diketahui kayu tersebut berasal dari APL. Truk tersebut ditangkap karena bermuatan kayu yang tidak memiliki dokumen dan izin dari Kementrian Kehutanan,” terang Sitorus.
Lebihlanjut Sitorus mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya
memberikan sanksi administratif berupa penahanan kayu sedangkan truk pengangkut kayu tersebut dilepas karena KPHL tidak memiliki kewenangan menahan truk tersebut.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan, kayutersebut ditahan sedangkan truk dilepas. Jika pemilik kayumengurus izin dari Kementrian dan membayar PSDH (ProvinsiSumber Daya Hutan) dan Dana Reboisasi (DR) serta memperoleh SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) kayu tersebutdikembalikan kepada pemilik,” sebut Sitorus.
Warga dan sejumlah wartawan yang hadir saat melakukan peliputan menyesalkan KPHL melepas truk, bukan menyerahkan ke pihak kepolsian guna barang bukti.
“Kalau KPHL bisa menahan kayu karena tidak memiliki izin mengapa truk yang mengangkut tidak ikut ditahan atau diserahkan kepihak kepolisian sebagai barang bukti,” tanya salah seorang wartawan.
Dalam hal tersebut Sitorus mengatakan dalamkasus ini pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif.
”Sesuai juknis kami tidak bisa menyerahkan truk tersebutke polisi karena kayu tersebut berasal dari APL,” jawabSitorus.
Diakuinya, dalam melakukan penangkapan kayu tersebut pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan Dinas KehutananLabura.
“Hutan di Labuhanbatu Utara akan menjadi perhatiandan kami akan melakukan pendataan kawasan hutan,” ujarSitorus. SB/(Wandi)