Penyusunan APBD 2017 Diminta Prioritaskan Belanja Modal

Hal itu disampaikan Gubsu melalui Sekretaris Daerah Provsu H Hasban Ritonga dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di Polonia Hotel, Medan, Rabu (27/7).
Dalam kesempatan itu, Gubsu meminta Pemerintah Kabupaten/kota memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. “Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,” demikian Gubsu.
Dalam penyususnan APBD 2017, Pemkab/Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS. (SB/01)