Terbukti Langgar Roilen, DPRD Medan: Bongkar Bangunan Podomoro

Medan,(sentralberita)-Komisi D DPRD Medan sepakat mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli di Jl Putri Hijau Medan karena terbukti melanggar roilen. Komisi D sepakat mengeluarkan rekomendasi bongkar demi penataan estetika kota yang lebih baik.
Sejumlah anggota DPRD Medan menyaksikan pengukuran pelanggaran roilen pembangunan gedung Podomoro beberapa waktu lalu (Foto-SB ist)
Sejumlah anggota DPRD Medan menyaksikan pengukuran pelanggaran roilen pembangunan gedung Podomoro beberapa waktu lalu (Foto-SB ist)
Kesepakatan ini diputuskan saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang komisi D, Selasa (26/7). Rapat dipimpin anggota komisi D Landen Marbun didampingi Abd Rani, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga, Ahmad Arief dan Daniel Pinem. Sedangkan dari Dinas TRTB, Indra Siregar serta pihak Podomoro diwakili Irvan dan Anna.
 
Menurut Landen Marbun, hasil  temuan dilapangan, terbukti pembangunan Podomoro melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan dikemudian hari maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan. “Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan professional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen.
 
Sementara itu, anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong meminta bangunan Podomoro supaya distanvas menunggu tindakan dari TRTB. Terkait upaya revisi Dinas TRTB harus mengkaji terlebih dahulu.
 
Sedangkan Beston Sinaga mengaku tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar. “Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakat yang salah,” tambah Beston.
       
Sama halnya dengan Daniel Pinem, mendorong agar Dinas TRTB bertindak tegas terkait pelanggaran bangunan Podomoro. “Ini jadi beban DPRD Medan,  kita desak TRTB bertindak maksimal, “ ujar Daniel seraya menyebutkan tetap menjalankan pengawasan tahapan demi tahapan. Begitu juga dengan Abd Rani menekan agar Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB. “Kita harus mengeluarkan rekomendasi bongkar. Jangan kita bersikap bencong,” tandas Abd Rani.
 
Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar menegaskan sejumlah pelanggaran roilen dan GSB telah dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB telah mengeluarkan surat peringatan nterkait izin. Terkait rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur.
 
Sementara itu pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan mengatakan, terkait hasil RDP akan disampaikan ke manejemen Podomoro. Sedangkan Anna yang dimintai tanggapan oleh dewan cukup hanya melempar senyum nya saja.(SB
         
Baca Juga :  1.547 Personel Gabungan TNI-Polri Kawal Perayaan Idul Fitri di Medan

Tinggalkan Balasan

-->