ASN Diharapkan Laksanakan Tugas Profesional

Eldin, mengatakan sangat mendukung penuh terselenggaranya kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ini, agar para Pegawai Negeri Sipil Pemko Medan dapat memahami nantinya maksud Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga hak dan kewajiban sebafai ASN dapat terpenuhi.
Saya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar sungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 ini. Karena pemahaman peserta akan saudara-saudara sekalian sangat diperlukan untuk memberikan sosialisasi lanjutan di lingkungan kerja masing-masing.”ujarnya.
H.Harun Ismail Sitompul,SH selaku Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi undang-undang no.5 tahun 2014 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, yang mengalami perubahan, sejak diterbitkannya undang-undang no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sosialisasi undang-undang ini dilingkungan pemerintah kota Medan dalam rangka meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan aparatur sipil Negara untuk dapat melaksanakan tugas dan jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika aparatur sipil Negara.( SB/01/H 2 )