Kabid Humas Poldasu: Ramadhan Pohan Membujuk LHH Sianipar Menyerahkan Rp 4,5M

Medan (Sentralberita)- Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ternyata berawal dari pinjam meminjam. Namun, mantan calon Wali Kota Medan itu memberikan jaminan cek yang ternyata tidak bisa dicairkan.
“Ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Modusnya, terlapor (Ramadhan Pohan) ini pernah meminjam uang, dia membujuk korban (LHH Sianipar) menyerahkan uang Rp 4,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7).
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar.
Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara. Namun penyerahan uang tunai dilakukan di kantor pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ramadhan Pohan – Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan. “Uangnya langsung diterima RP,” sambung Rina.
Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Pelapor mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. “Tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup,” sebut Rina.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. LHH Sianipar pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. “Saksi yang diperiksa 14 orang, termasuk RP,” jelas Rina.
Selain laporan LHH Sianipar, masih ada 1 lagi laporan penipuan yang dituduhkan kepada Ramadhan tengah didalami penyidik. Laporan itu dibuat LH br Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH Sianipar. Perempuan ini mengaku ditipu Rp 10,8 miliar. “Ada 1 lagi laporan lain sedang dilakukan penyidikan, saksi sudah diperiksa, tapi menunggu gelar perkara,” jelas Rina. (SB/Anin)