Sistem PPDB di Medan Rawan Kecurangan, DPRD Medan Buka Pengaduan

Medan, (Sentralberita)- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP dan SMA tahun ini di kota Medan diprediksi banyak kecurangan. Sistem penerimaan jalur nilai UN sebanyak 70 % dan 30 % jalur bina lingkungan tetap rawan penyimpangan. Apalagi kedua jalur tersebut seluruh peserta calon siswa diberlakukan test ujian dan pengumuman secara bersamaan.
Menyikapi hal tersebut, anggota komisi B DPRD Medan Hendrik Halomoan Sitompul kepada wartawan Selasa (12/7) mengatakan, pihaknya siap menampung pengaduan orang tua murid yang bdiberlakukan tidak adil.
“Bila terjadi kecurangan penerimaan PPDB, kita minta kepada calon siswa dan orang tua murid supaya melapor ke DPRD Medan. Kami siap melayani pelapor dan menjamin kenyamanannya,” ujar politisi Demokrat yang membidangi komisi pendidikan ini.
Dikatakan Hendrik, selama ini banyak masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan terkait PPDB, namun didiamkan karena tidak mau mengambil resiko apabila melaporkannya.
Orang tua murid, siswa, atau guru enggan melaporkan oknum untuk menghindari dampak buruk yang bisa menimpanya seperti ancaman dalam nilai di sekolah, dikeluarkan dari sekolah, atau karier yang tidak berjalan mulus.
Untuk itu kata Hendrik, diharapkan kepada semua elemen masyarakat supaya melaporkan jika terjadi kecurangan saat PPDB, baik itu pungutan liar maupun gratifikasi.
“Kita siap menampung berbagai laporan masyarakat terkait praktek kecurangan PPDB. Orang yang melapor tidak perlu takut akan resiko karena identitasnya akan dirahasiakan, dan akan mendapat perlindungan dari penegak hukum apabila laporannya bisa menyangkut pidana,” harap Hendrik.
Dikatakan Hendrik, dugaan kecurangan penerimaan PPDB selama ini perlu dibersihkan dan diusut tuntas. Tujuannya untuk bahan perbaikan sistem PPDB yang lebih baik ke depan. “Kita harapkan semua pihak sepakat dan peduli tentang peningkatan mutu pendidikan di kota Medan,” ujar Hendrik.
Ditambahlan Hendrik, selama ini Ianya sangat prihatin masalah pendidikan di kota Medan. Selain adanya kecurangan saat proses PPDB di tingkat SMP dan SMA, juga dugaan penyimpangan dana BOS serta kecurangan terhadap proses pengangkatan guru dan jenjang kepangkatan (akreditasi) yang tidak adil.
Begitu juga masalah pungli dan penyimpangan uang komite sekolah hingga dana sertifikasi sering dipersoalkan. Sama halnya terkait pemerataan guru bidang studi disetiap sekolah tidak diberlakukan dengan baik.
Diakhir pembicaraan, Hendrik menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan segala bentuk kecurangan melalui telepon atau aplikasi pesan WhatsApp dan SMS di nomor 081370033909, dan melalui email (SB/01)