DPP Partai Golkar Percayakan Wagirin Arman Ketua DPRD Sumut

wagirin-1Medan, (sentralberita)-Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, H Wagirin Arman mendapat kepercayaan dari DPP Partai Golkar menjadi Ketua DPRD Sumatera Utara menggantikan H Ajib Shah.

Penunjukan Wagirin Arman sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 ini sesuai, bunyi surat diterima Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Toman Nababan, belum lama ini.

Berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Nomor : B-354/GOLKAR/VI/2016, tertanggal 13 Juni 2016, ditandatangani Ketua Umum, Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal, Idrus Marham dengan kepada Ketua Harian, menyebutkan :

Sesuai surat DPD Partai Golkar Nomor : 262/GK-SU/II/2016, tertanggal 15 Februari 2016 tentang calon pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), karena saudara H Ajib Shah sedang menghadapi proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2015, dan yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan oleh KPK.

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan Kualitas Layanan Transportasi, Pemprov Sumut Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Menhub

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, H Wagirin Arman mendapat kepercayaan dari DPP Partai Golkar menjadi Ketua DPRD Sumatera Utara menggantikan H Ajib Shah. Penunjukan Wagirin Arman sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 ini sesuai, bunyi surat diterima Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Toman Nababan, belum lama ini.

Terkait informasi diterima Minggu (26/6/2016) tersebut, diketahui bahwa DPP Golkar berdasarkan saran dan pendapat yang diterima dalam rapat serta pertimbangan pemenuhan persyaratan sebagai pimpinan DPRD, maka diputuskan, menyetujui dan mengesahkan H Wagirin Arman sebagai calon PAW Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. Selanjutnya, menugaskan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, memproses dan menindaklanjuti keputusan PAW Ketua DPRD Sumut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengelolaan e-Parkir dan Berlangganan Pemko Medan Diminta Pertanggungjawabannya

Secara terpisah, H Wagirin Arman selaku Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, saat dikonfirmasi prihal surat DPP Partai Golkar, mengakui bahwa dirinya, ada mendengar prihal penunjukkan dirinya sebagai calon PAW Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019. “Sebagai kader partai, dirinya harus patuh dan siap melaksanakan perintah partai,” ungkapnya (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->