Tak Indahkan Bulan Puasa, Xing-Xing & Star G Karaoke Ditutup

KarMedan, (Sentralberita)- Xing-Xing Foodcourd & Karaoke Jalan Baru, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Star G Karaoke Jalan Kaptem Muslim Medan tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan puasa. Terbukti, Kamis (23/3) malam, kedua tempat usaha hiburan itu terbukti beroperasi. Sikap tegas pun langsung diambil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar)   Kota Medan pun langsung menutupnya

Namun Hasan mencurigai kamar nomor 204, sebab terkunci dari dalam. Ketika Hasan mempertanyakan kamar tersebut, pria yang mendampingi mengatakan tak ada orang karena lagi direnovasi. Tidak percaya, Hasan pun mendekati, samar-samar terdengar suara televisi dari dalam kamar. Begitu pintu kamar hendak dibuka, tidak bisa lantaran terkuncui dari dalam. Setelah digedor berulangkali, barulah pintu kamar terbuka.

 Seorang pria paro baya yang ada dalam kamar terkejut melihat depan kamar telah berdiri tim terpadu. Wajah pria yang mengenakan kaos oblong biru dan celana panjang biru itu langsung pucat pasi, ia pun pasrah ketika tim masuk dalam kamar dan mendapai seorang wanita berusia muda hanya mengenakan pakaian dalam dibalut handuk di atas tempat tidur. Wanita itu langsung menutupi wajahnya dengan handuk untuk menghindari jepretan kamera.

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Binjai

 Hasan selanjutnya mempersilahkan sang wanita mengenakan pakaian dan kemudian memerintahkan tim gabungan untuk membawa pasangan tersebut. Setelah dilakukan pendataan dan diberikan arahan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut, pasangan itu selanjutnya dilepaskan kembali. “Bukan domain tim terpadu untuk melakukan penahanan terhadap pasangan ini,” jelas Hasan.

  Ketika memasuki Jalan Baru, tim menemukan Xing-Xing Foodcourt & Karaoke beroperasi. Meski  lampu-lapu sudah dimatikan namun masih ditemukan sejumlah pengunjung tengah asyik meneguk minuman beralkohol. Ketika Hasan mempertanyakan izin, seorang wanita yang mengaku kasir dengan jujur mengatakan tidak ada.  Di samping itu dia juga mengakui selama Ramadan Xing-Xing tetap beroperasi mulai pukul 20.00 sampai 00.00 WIB. Dengan tegas Hasan pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mem-BAP sekaligus menutup tempat usaha itu sampai bulan puasa berakhir.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Tiga Pilar Dan Razia

                “Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Xing-Xing, pertama tidak memiliki izin. Kedua, berdasarkan informasi kita peroleh, mereka  tidak memisahkan makanan yang halal dan tidak halal. Sedangkan yang ketiga, mereka juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Atas pelanggaran ini, Xing-Xing kita tutup sementara. Jika tetap beroperasi di bulan Ramadan ini, kita akan tindak lebih tegas lagi!” tegas Hasan.

                Di waktu bersamaan tim yang dipimpin Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar kota Medan, Lilik mendapati Star G Karaoke di Jalan Kapten Muslim beroperasi. Sejumlah pengunjung ditemukan tengah menikmati fasilitas karaoke serta  meneguk minuman beralkohol (bir). Selain mengamankan beberapa botol bir sebagai barang bukti, tim terpadu juga mem-BAP dan menutup sementara Star G karaoke sampai berakhirnya bulan suci Ramadan. (SB/01/H)

Tinggalkan Balasan

-->