Tujuh Anggota DPRD Sumut Tersangka KPK

gedung-kpk2-700x400-1Medan, (Sentralberita) – Tujuh anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho,

Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait pemanggilan sejumlah saksi oleh KPK atas beberapa Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (masuk). Kemarin sore masuknya,” ujar Randiman kepada wartawan,Kamis (16/6)

Namun Randiman enggan memaparkan sejumlah nama saksi yang akan dipanggil pada Senin (20/6) pekan depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. (SB/01)

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Girsang Sip.Bolon: Pengemudi Mengantuk, Mobil Masuk Parit

Tinggalkan Balasan

-->