UnjukRasa di Podomoro City, Pemerintah dengan Podomoro Kongkalikong

Medan, (Sentralberita)- Puluhan orang berasal dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera, Rabu (27/4/2016) menggelar aksi unjuk rasa mendatangi lokasi Podomoro City sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum mereka menyampaikan orasi, pihak manajemen Podomoro menerima mereka dan sejumlah wartwan ikut masuk. Dalam pertemuan yang diterima HRD Podomoro Anggiat Sihombing itu, Koordinator Gerbrak Saharuddin menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan proses perizinan, perububahan peruntukan, Amdal dan tenaga kerja yang meninggal, Siaran TVRI yang terganggu dan lainnya.
“Kami melihat ada kejanggalan proses perizinan, yakni izin belum keluar tapi proyek bangunan Podomoro telah dikerjakan, inikan meyalahi atauran,” katanya
Menjawab hal tersebut, Anggiat Sihombing mengaku tak mungkin mereka melakukan kegiatan jika tidak ada izinnnya dan semuanya persyaratan telah penuhi, namun proses administrasi memakan waktu,” ujarnya.
“Jika pun izin keluarnya terlambat, hal tersebut bukan kewenangan kami, silakan dipertanyakan kepada hal yang bersangkutan,”tegasnya seraya mengaku tak ada yang harus mereka klarifikasi jika pun dipertemukan dengan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas TRTB kota Medan.
“ Kami tak mungkin mengklarifikasi, yang mengklarifikasi ya si pemberiri izin,”ujarnya seraya mengaku siap dipertemukan dengan berbagai pihak yang terkait.
Sementara soal keselamatan kerja, Anggiat Sihombing mengakui memang ada meninggal enam orang tapi hal tersebut sudah diselesaikan dengan pihak keluarganya dan persoalan tersebut yang bertanggung jawab pihak Tolalindo yang mengerjakan proyek bangunan.
“Kami dengan Totalindo telah membuat kesepakatan, soal bangunan tanggungjawab Totalindo namun perizinan ya kita,”ujarnya.
Usai pertemuan Saharuddin melakukan orasi dan menyampaikan , pihak Podomoro terkait proses perizinan telah melakukan kongkalikong dengan pemerintah dan dan merupakan pintu masuk untuk penyelidikan KPK.
“Kita menduga ada indikasi suap dalam pemberian izin tersebut antara lain untuk memuluskan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek super blok milik PT Agung Podomoro Land Tbk itu”ujarnya
Dia mensinyalir manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk dan oknum-oknum pejabat di Pemko Medan telah melakukan konspirasi untuk memanipulasi administrasi penerbitan IMB superblok di atas lahan seluas 5,2 hektare itu.
Saharuddin juga menyayangkan sikap DPRD Medan selaku badan legislatif terkesan menoleransi penyimpangan peraturan dengan membiarkan proyek Podomoro City Deli tetap,
Meski demikian dia meminta kepada Ketua DPRD Medan untuk memanggil pihak pemerintah kota Medan yang terkait dan pihak Modoro menjelaskan kepada publik secara terbuka persoalan yang sebenarnya.
“Kita bukan berati tidak mendukung pembangunan di kota Medan, tapi harus berjalan dengan benar Jika indikasi pelanggran izin Podomoro dibiarkan bagaimana bangunan yang lain nantinya?. (SB/01)