Pakta Integritas Keamanan di Binjai Ditandatangani

 Wali Kota HM Idaham menandatangani pakta integritas disaksikan unsur Forkopimda  lainnya.(foto-SB/Anin)

Wali Kota HM Idaham menandatangani pakta integritas disaksikan unsur Forkopimda lainnya.(foto-SB/Anin)

Binjai (Sentralberita) – Wali Kota Binjai HM Idaham,  DPRD, Kapolres Binjai, Ka Kejari, Dandim  0203 Langkat, Sub Denpom, para tokoh agama dan tokoh masyarakat menandatangani pakta integritas penanganan keamanan dan ketertiban umum, Jumat ( 22/4), di aula Pemko Binjai.
HM Idaham menegaskan pembatasan tonase diputuskan setelah ada kajian instansi tehnis, bukan kemauan pribadi Wali Kota Binjai. Bahkan FKPD pada  tengah malam langsung  melakukan cek ke lokasi jembatan.

“Jadi jangan dipolitisir seolah menghambat oknum tertentu. Saat ini jembatan bisa dilalui dengan  tonase maksimal 4 ton, kecuali truk pembawa BBM dan kebutuhan bahan pokok, tegasnya.

Pakta integritas dilakukan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat. yaitu Forkopimda ,Sub Denpom, Yon Arhanud SE 11/BS, Yon Raider 100, Kaden Brimob, MUI, FKUB, FKPAE, BKAG, MUhammadiyah, NU, Al Wasliyah, BNN dan lainnya  terkait penanganan  berbagai masalah seperti peredaran narkoba, perjudian dan  galian C illegal  di lahan milik PTPN II telah merusak lingkungan dan infrastruktur jalan di Kota Binjai.

Baca Juga :  Kunker ke Polres Taput, Kapolda Sumut Harap Polisi Jadi Pelopor Kebaikan

Terkait  galian C illegal,   Forkopimda Kota Binjai pada rapat di aula pemko Binjai pada tanggal 11 April lalu telah sepakat akan menertibkan  Galian C   iIlegal yang ada di wilayah Kota Binjai dengan melaksanakan pembinaan, teguran secara tertulis, tindakan persuasif,

Ka Kejari Binjai Wilmar Ambarita berharap penandatanganan pakta integritas penanganan keamanan dan ketertiban umum oleh komponen Polri, TNI, PNS , organisasi keagamaan dan masyarakat tidak hanya seremonial dan simbolis.

“ Diperlukan komitmen dan konsistensi, agar hukum tetap ditegakkan dinegara ini,” tegasnya. Serta minta PTPN II membuat laporan ke Polres dan Dirut PTPN II serta Menteri BUMN tentang lahan berstatus HGU digarap oleh oknum tertentu, sehingga bisa ditindak. Jangan dibiarkan, seolah negara  takut. (SB/o1/Anin)

Baca Juga :  Gangguan SUTET 275 kV Linggau - Lahat, Listrik di Medan Kembali Padam

Tinggalkan Balasan

-->