Buang Limbah Sembarangan, DPRD Medan Dorong BLH Tindak Manajemen Uni Land

de
Medan, (Sentralberita)- Komisi B DPRD Medan dorong pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Uni Land Medan. Pengelola gedung dinilai lalai dalam pengendalian dampak lingkungan, sehinggaa masyarakat umum dan pengguna Jalan Irian Barat terganggu karena limbah cair yang menggenangi badan jalan.
 Dorongan tersebut disepakati dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan, bersama BLH Kota Medan dan masayarakat didampingi pihak pengadu Nasib Butarbutar di ruang komisi gedung dewan, Selasa (19/4).
 Dikatakan Surianto, pihaknya sangat menyesalkan sikap manajemen Uni Land yang tidak menghadiri undangan RDP. Untuk itu, Komisi B mendorong BLH supaya melakukan upaya hukum terkait kelalaian membuang limbah sembarangan.
 Sementara itu, anggota komisi B Maruli Tua Tarigan mengatakan, pihak BLH Kota Medan supaya bersikap tegas menjalankan aturan.

Seperti yang disampaikan pihak pengadu Nasib Butarbutar, pihak manajemen Uni Land terbukti membuang limbah cair ke badan Jl Irian Barat. Terbukti, badan jalan Irian Barat selalu digenangi air limbah yang bau sangat menyengat.

 Parahnya lagi, dari laporan BLH Medan yang disampaikan T Gultom, pihaknya sudah menyurati pihak manajemen namun surat mereka tidak pernah digubris. Pastinya, manajemen Uni Land tidak koperatif menangani dampak lingkungan(SB/01)
 
Baca Juga :  Dewas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar : Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Tinggalkan Balasan

-->