Kuliah Umum di FH UNPRI, Basuki Rekso: Kualitas Mahasiswa FH UNPRI Dipercaya
Medan, (Sentralberita)- Kepala Pusat Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, memberikan kuliah umum dengan tema ‘Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar’ di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Sabtu(2/4) di kampus tersebut.
“Kontrak dibuat untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak,”kata Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS dihadapan mahasiswa/i FH UNPRI.
Kuliah umum tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Ahmad Shalihin SH MH, mewakili Pengadilan Tinggi Agama Medan Imran SH,Pendiri UNPRI dr. I Nyoman Ehrich Lister MKes AIF, Ketua Yayasan Agung Ganda Subrata SH,Penasehat UNPRI Dr RE Nainggolan MM, Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardini SH MHum, Rektor UNPRI Prof Dr Djakobus Tarigan, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MHum, Ketua Program Studi FH UNPRI Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan Ketua Panitia yang juga Moderator Dr Azzaruddin SH MKn
Pihak yang merasa dirugikan, kata Prof Basuki, dapat mengajukan gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan dan membuktikan kebenaran adanya dwang. Meskipun kontrak standar lebih condong pada perlindungan kepentingan pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat, namun setidaknya juga memuat perlindungan pihak lain yang posisi tawarnya lebih lemah.
Disela-sela kuliah umum tersebut, Prof Basuki menyatakan bahwa kualitas mahasiswa UNPRI Medan ini sudah dipercaya. Terbukti dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah mahasiswa FH UNPRI saat diberikan kesempatan untuk bertanya.
“Saya yakin mahasiswa/i UNPRI ini berkualitas. Karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saya bagus-bagus,”tegasnya lagi.
Untuk itu, Prof Basuki berharap, agar mahasiswa FH UNpri benar-benar belajar dan memahami tentang pelajaran yang diberikan dari kampus, termasuk tema kuliah umum tentang Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar ini.
Sementara itu, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn mengatakan, tema kuliah umum Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Standar Kontrak (Perjanjian Baku) ini sangat menarik. Mengingat kontrak baku merupakan suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, dan biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Dikatakan Tommy, pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia. Akan tetapi, pada penerapannya sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asas kebebasan berkontrak. Mengingat, kehidupan masyarakat yang sosio kultural, dan kehidupan bermasyarakat, yang tidak bisa terlepas dari hubungan antar manusia. (SB/01)