Dinas TRTB Tak Pernah Realisasikan RDP Komisi D DPRD Medan

 
 

RDP Komisi D DPRD Medan dengan TRTB Kota Medan (Foto-ist)
RDP Komisi D DPRD Medan dengan TRTB Kota Medan (Foto-ist)

Medan, (Sentralberita)- Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST menuding kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan sangat buruk. Sejumlah pegawai dituding terkesan melakukan pembiaran terhadap sejumlah bangunan menyalah di kota Medan. Parahnya, sejumlah rekomendasi penertiban hasil rapat dengar pendapat (RDP) di komisi D DPRD Medan tidak pernah direalisasikan.

 
“Hampir seluruh bangunan di kota Medan melanggar aturan tanpa tindakan yang tegas dari Dinas TRTB. Begitu juga rekomendasi hasil RDP di DPRD Medan tak pernah ditindaklanjuti. Bahkan sejumlah bangunan yang melanggar izin kerap dilakukan revisi yang natabene melegalkan penyimpangan,” tegas Parlaungan Simangunsong saat komisi D DPRD Medan melakukan RDP bersama Dinas TRTB dengan sejumlah pemilik bangunan menyalah di ruang komisi, Rabu (30/3).
 
Tudingan Parlaungan itu seraya menyampaikan beberapa alasan karena banyak rekomendasi DPRD tidak digubris Dinas TRTB. Seperti bangunan 7 unit yang hanya memiliki 2 izin di Jl Pelita I Kel Sodorame Barat II Kec Medan Perjuangan. Dalam RDP sebelumnya komisi D sudah merekomendasikan untuk bongkar namun hingga kini tidak direalisasikan. Buktinya bangunan saat ini sudah hampir rampung kendati melanggar izin.
 
Sama halnya dengan bangunan Town House di Jl Pelajar, dalam RDP sebelumnya sudah direkomendasi untuk bongkar, namun hingga saat ini tidak ada penindakan. Sedangkan bangunan melanggar izin seperti di Jl Rela /Keruntung lk 2 Kel Sidorejo Kec Medan Tembung, bangunan 23 unit menyalahi aturan. Bangunan Villa Town di Jl Kapten Muslim Gg Jawa, Bangunan di Jl Tangkuk Bongkar Medan Denai.
 
Sementara itu, anggota DPRD Medan selaku pimpinan RDP di komisi D Landen Marbun mengatakan, seharusnya Dinas TRTB harus melakukan pengawasan secara maksimal. Diingatkan Landen, jangan sampai Pemko Medan dikendalikan pengusaha sehingga citra pemerintah menjadi buruk.
 
Sementara itu Paul Mei Simanjuntak dengan tegas mendesak Dinas TRTB segera membongkar bangunan di Jl Pelita I yang terbukti mendirikan bangunan 7 unit sementara hanya memiliki izin 2. “Dinas TRTB harus tegas menertibkan bangunan menyalah sehingga rekomendasi DPRD tidak sia sia,” ujar paul.
 
Menanggapi sorotan dewan, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas TRTB Indra, SH menyampaikan akan berbuat maksimal serta mengembalikan fungsi bangunan sesuai aturan (SB/01)
Baca Juga :  Rico Waas : BPJS Harus Mampu Rangkul Masyarakat

Tinggalkan Balasan

-->