4 Orang Jukir Liar di Pajus Diamankan

Medan, (Sentralberita)- Dinas Perhubungan Kota Medan menertibkan juru parkir (jukir) liar di seputaran Pajak Universitas Sumatera Utara (Pajus) Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu petang (19/3).

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan jukir liar itu selama ini  menyebabkan terjadinya kemacetan, sebab mereka membuat parkir berlapis di kawasan tersebut.

                Dari penertiban yang dilakukan tersebut, 4 jukir liar (3 pria dan 1 perempuan) berhasil diamankan, yakni Dedy Syahputra Tanjung (46), warga Jalan Jamin Ginting Gg Diponegoro, Advent (18), warga simalingkar, Dedy Sungkowo (38), warga Jalan Karya Bersama dan Zahara nasution (49), warga Jalan Yos Sudarso.

                Penertiban yang dipimpin Kabid perparkiran Disbub Kota Medan, SP Tambunan sempat ricuh. Sebab, para jukir yang mau diamankan itu menolak ketika mau dibawa dan mengatakan mereka legal. Namun Tambunan tak bergeming, ditambah lagi keempat jukir liar itu tidak dilengkapi dengan identitas resmi, termasuk tiket yang mereka keluarkan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Toba 2025: Penegakan Hukum Ditingkatkan, Kesadaran Berlalu Lintas Jadi Prioritas

                Keempat jukir liar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Shabara Polresta Medan untuk dilakukan pembinaan. Sebab, menurut Tambunan, keberadaan Tim Penertiban parkir Liar Dishub Kota Medan sifatnya hanya melakukan penertiban. “Untuk penindakan itu domain aparat kepolisian. Itu sebabnya keempat jukir itu kita serahkan kepada Shabara Polresta Medan,” kata Tambunan.

                Kadishub Kota Medan, Renward Parapat membenarkan timnya melakukan penertiban jukir liar di Pajus Jalan Jamin ginting. “Ada 4 jukir yang kita amankan.

Terbukti mereka tidak ada identitas dan membuat parkir berlapis sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan. Akibatnya warga pengguna jalan merasa resah dan keberatan,” jelas Remward.(SB/01/H)

Tinggalkan Balasan

-->