Komisi D DPRD Medan Minta TRTB Bongkar Bangunan Mewah di Medan Maimun
![foto bagunan mewah](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/foto-bagunan-mewah.jpg)
Penegasan itu dikatakan anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, SE saat meninjau bangunan tersebut, Rabu (24/2). Kunjungan dewan dipimpin Ketua Komisi D Sabar Syamsurya Sitepu didampingi Ahmad Arif, Jumadi, Paul Mei Simanjuntak dan Beston Sinaga menyahuti pengaduan warga Prof Ramsi Widi. Turut hadir pihak Dinas TRTB yang dihadiri Indra, Lurah Hamdan Fadlin mewakili Camat Medan Maimun H Siagian.
Ditegaskan Ahmad Arif, akibat pembangunan rumah milik Maiciu terbukti menutup gang kebakaran dan memakai roilen badan jalan. Bahkan riol kontrol saluran limbah air dari rumah warga menjadi tertutup. Bahkan kata Arif, papan plank izin yang terpampang diduga bodong.
“Akibat penutupan gang kebakaran dan gorong gorong telah mengganggu saluran air limbah rumah tangga. Begitu juga pemakaian roilen jalan sudah jelas menyalah. Untuk itu, kita minta Pemko Medan harus membongkar,”, tegas Ahmad Arif.
![foto bagunan 2](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/foto-bagunan-2.jpg)
Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Paul Mei Simanjuntak mendesak Dinas TRTB harus berani bertindak tegas membongkar bangunan menyalah. “Bangunan sudah jelas melanggar aturan, menutup gang kebakaran dan memakai Gang kebakaran. Kita minta harus dibongkar sesuai ketentuan. Sikap tegas harus ditunjukkan memberilkan efek jera,” ujar politisi PDI P ini.
Ketua Komsi D DPRD Medan Sabar Syamsura Sitepu mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik bangunan dan instansi terkait. Jika terbukti melanggar aturan pihaknya segera merekomendasi supaya dibongkar.
Sementara itu warga yang tinggal persis disamping bangunan, Leo Hutagalung kepada wartawan mengaku, sejak tahun 60 gang kebakaran sudah tersedia. Bahkan, gang kebakaran dengan lebar 2 meter juga difungsikan sebagai pembuatan gorong gorong saluran limbah rumah tangga. Namun, akibat pembangunan rumah mewah tersebut, gang kebakaran dan gorong gorong menjadi tertutup.
Sedangkan, Lurah Hamdan, Fadli mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil pemilik rumah Maiciu. Pada saat itu, pemilik bangunan mengaku sudah mengajukan permohonan izin namun tidak pernah menunjukkan izin dimaksud.
Pihak Dinas TRTB Indra menyebutkan, pihaknya akan melakukan penelitian keabsahan terkait status tanah dan izin bangunan. Idra membeberkan, untuk Jl Melur memiliki roilen 5 meter, Jl Dahlia 4 meter dan tanah lapangan 4 meter. (SB/01)