Ryamizard Ryacudu: Masalah Aset Lanut Soewondo agar Ditangani Sesuai Hukum
Medan, (Sentralberita)-Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dihadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengatakan, bahwa penanganan masalah aset di Lanud Soewondo Medan agar ditangani sesuai hukum dan pembangunan harus tetap berjalan sesuai perencanaan.
Pernyataan tersebut dikatakannya dalam rangka memberikan pendapat dalam diskusi tentang asset Negara di lingkungan Lanud Soewondo Medan yang dihadiri langsung Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu di Ruang Rapat Lanud Soewondo Medan (18/2).
Menurut Plt. Gubsu Bandara tersebut pertama-tama didirikan oleh orang Polandia pada tahun 1920 dan asset tanah dipinjamkan oleh Sultan Deli itulah asal kata Polonia untuk kepentingan umum.
Plt. Gubsu didampingi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatakan bahwa dengan sering terjadinya kecelakaan penerbangan melalui Lanud Soewondo Medan maka Pembangunan Bandar Udara Kuala Namu dipercepat dan pemnbangunannya sesuai dengan harapan masyarakat untuk Sumut lebih maju ke depan.
Menurut Plt Gubsu sesuai perkembangan pembangunan Kota Medan yang merupakan ibu kota provinsi Sumatera Utara, maka perlu relokasi Lapangan Udara Soewondo. Karena bangunan tinggi tidak boleh dekat dengan Lapangan Udara maka lebih baik dicari lokasi lokasi yang jauh lebih luas seperti di Kabupaten Langkat sesuai tekhnis TNI AU.
Ditambahkannya, tentang masalah aset yang telah didiami bertahun-tahun oleh ribuan masyarakat di sekitar Polonia, namun status kepemilikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada agar diselesaikan sesua hukum. (SB/01)