Pemprovsu Siap Pengalihan Manajemen Pendidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi

Medan, (Sentralberita)-Sekdaprovsu mengatakan bahwa dalam menyikapi undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di bidang pendidikan, khususnya pengalihan kewenangan manajemen pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi bahwa Pemprovsu menyatakan kesiapannya untuk melayani pengelolaan pendidikan menengah mulai tahun 2017 sesuai dengan amanah undang-undang dimaksud.

Hal tersebut bisa dilihat bahwa pemprovsu telah melakukan tahapan dan kegiatan yang antara lain menetapkan Tim Persiapan penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dilingkungan Dinas Pendididikan Provsu, mengangkat panitia tim penyusunan ranperda penyelenggaraan bidang pendidikan, menetapkan lim kelompok kerja (pokja) tentang kelompok kerja persiapan penerapan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 di lingkungan dinas pendidikan Provsu, dan mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD bersama biro terkait untuk menyikapi UU Nomor 23 Tahun 2014. “Untuk menyongsong pelimpahan kewenangan, penataan SLTA/SMK Pemprovsu, sudah siap,” sebut Hasban. (SB/01)

Baca Juga :  Gandeng PGRI, Pemprov Sumut Programkan Percepatan Peningkatan Kompetensi Guru
Sekdaprovsu dengan Komisi X  DPR-RI. (Foto-ist)
Sekdaprovsu dengan Komisi X DPR-RI. (Foto-ist)

Tinggalkan Balasan

-->