Komisi D Minta Operasional WP Bumi Asri Distop, Ilhamsyah: Ada Negara di Dalam Negara

Kunker DMedan, (Sentralberita)- Komisi D DPRD Medan meminta agar operasional Bumi Asri Fun Splash Water Park distop karena pembangunannya tidak mengantongi izin

. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu saat meninjau langsung ke Kompleks Perumahan Bumi Asri, Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan Helvetia Rabu (20/1).
“Setelah mendengar masukan dari Dinas TRTB kalau pembangunan water park ini tidak mengantongi izin maka kami meminta kepada pihak pengusaha untuk memberhentikan operasional water park ini. Mari kita sama-sama sebagai warga negara yang taat hukum untuk menghormati pearturan yang ada,”ujar Sabar.
Dalam kunjungan kerja (kunker) kemarin Sabar Syamsuria didampingi Wakil Ketua Komisi D Djumadi, Sekretaris Paul MA Simanjuntak dan anggota Komisi Ahmad Arif, Ilhamsyah, Beston Sinaga dan Daniel Pinem. Selain itu turut hadir Camat Medan Helvetia Edie Mulia Matondang, Lurah Cinta Damai Ranto Matondang, Kasi Pengawasan Dinas TRTB Medan Darwin, perwakilan PT Asri Catur Pembangunan Karya Cipta dan perwakilan masyarakat Komplek Bumi Asri.
Lebih lajut dikatakan Sabar, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut terkait adanya dua putusan MA yang menyatakan kalau tanah ini merupakan Fasilitas Umum dan juga putusan yang menyatakan agar Pemko Medan mengeluarkan izin untuk pembangunan water park.
Sebelumnya perwakilan Dinas TRTB Medan Darwin mengatakan kalau terkait pembangunan Bumi Asri Fun Splash Water Park pihaknya tidak berani mengeluarkan izin karena memang berada dilahan yang sudah menjadi Fasilitas Umum (Fasum). Bahkan pada 3 Mei 2013 TRTB sempat hendak melakukan eksekusi namun terjadi bentrok dengan aparat keamanan setempat dan berujung kepada musyawarah. Dalam musyawarah tersebut pihak pengembang berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan namun akhirnya dilanggar dan tetap melanjutkan pembangunan.

Anggota Komisi D Ilhamsyah menilai ada kekuatan besar yang mengakibatkan tidak beraninya TRTB melakukan eksekusi bangunan Bumi Asri Fun Splash Water Park. Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini menyayangkan adanya “Negara di Dalam”. Hal ini dibuktikan dengan tidak berjalannya penegakan Perda dan peraturan yang ada di Kota Medan.Sekretaris Komisi Paul MA Simanjuntak menilai kalau persoalan Bumi Asri Fun Splash Water Park telah mencoreng citra Pemko Medan. Oleh karenanya Paul meminta agar hal ini menjadi pembelajaran dan kedepannya tidak terulang lagi.

“Kita juga meminta kepada pengembang atau investor agar menghormati keputusan dan aturan hukum yang ada,”ujarnya.
Perwakilan masyarakat Husmannudin menjelaskan kalau keberatan masyarakat bukan terhadap adanya Water Park di daerah tempat tinggal mereka. Tetapi masyarakat mempersoalkan bangunan yang berdiri diatas tanah fasilitas umum (Fasum).
“Sesuai dengan aturan yang kami ketahui, dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum untuk hal lain. Ini defenitif dari Perda hingga keundang-undang lain diatasnya. tp knytaan bangunan ini didirikan diatas tanah ini. Kalau bangunan ini didirikan diatas tanah lain kami tidak akan keberatan.
Menurut Husmannuddin sesuai dengan izin IMB yang dikeluarkan tahun 1998 kalau lahan tempat berdirinya water park diperuntukan untuk fasilitas umum. Diatas lahan ini direncanakan akan dibangun Klinik, Play Ground, Supermarket dan sarana olahraga. Namun karena pembangunan tersebut belum terealisasi masyarakat memanfaatkannya sebagai lapangan sepakbola.
“Makanya permohonan developer soal izin baru ditolak oleh TRTB. Mereka menggugat agar diterbitkannya IMB baru untuk pembangunan water park. pertanyaannya, bagaimana mungkin IMB baru dikeluarkan sementara IMB yang lama tidak dibatalkan. Mau jadi apa negara ini kalau sampai bisa muncul IMB Baru tanpa adanya pembatalan IMB yang lama,”ujarnya.
lebih lanjut dikatakannya, terkait persoalan water park ini pihaknya sudah mendapat informasi soal adanya sprindik dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Kejatisu. Oleh karenanya Husmannuddin berharap pihak DPRD Medan dan juga masyarakat mendorong agar proses hukum ini berjalan
Sementara itu perwakilan PT Asri Catur Pembangunan Karya Cipta Mail Pelawi dan Erfin Jamal Lubis mengaku kalau pihaknya telah mengantongi putusan MA terkait perintah agar Pemko Medan mengeluarkan IMB Bumi Asri Fun Splash Water Park. Manajemen juga terlihat menghiba agar Komisi D memperhatikan nasib mereka yang sudah mengivestasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan water park. (SB/01)

 

Baca Juga :  Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI, Wagub Sumut Surya Sampaikan Kolaborasi Kunci Sukseskan Program Kesehatan

Tinggalkan Balasan

-->