Karena tidak Sesuai dengan Izin, Gudang di Medan Tembung Diminta Distanvaskan

Medan, Sentralberita)- Diduga melanggar peruntukan, Komisi D DPRD Medan meminta agar Gudang di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung distanvaskan.
Pasalnya bangunan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas TRTB Medan.

Berdasarkan perizinan yang dikeluarkan TRTB kalau dilokasi tersebut akan dibangun dua unit ruko dan bukan gudangsebagaimana kondisi dilapangan.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi D Sabar Syamsuria Sitepu didampingi wakil Ketua Komisi D Jumadi dan anggota Komisi D Beston Sinaga, Sahat Simbolon dan Dame Duma Hutagalung saat RDP diruang rapat Komisi D DPRD Medan, Senin (11/1).

“Kita minta jangan ada lagi pembangunan disana sebelum kami turun meninjaulangsung. Karena kalau kita lihat dari gambar yang ada ini bukan lagi berbentuk ruko tapi lebih mengarah kepada kontruksi sebuah gudang. Jelas ini melanggar aturan dan kita minta jika menyalahi aturan harus dibongkar,”tegas Politisi dari Partai Golkar ini dihadapan peserta rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat, Dinas TRTB, dan Lurah Medan Tembung.

Baca Juga :  Rico Waas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemerintah Daerah Dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam kesempatan kemarin Sabar juga mengingatkan agar pihak kelurahan tidak bisa tutup mata dengan keberadaan bangunan-bangunan dilingkungan mereka.
Ini menyusul pengakuan Lurah Medan Tembung Sukmawati yang mengaku tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan keberadaan bangunan yang menjadi topik pembicaraan.

“Seharusnya ibu mengetahui apapun bangunan yang ada di Wilayah ibu. Kita ingatkan ini jangan terulang lagi kedepan. Apalagi ibu sebagai pelayan masyarakat,”ujar Sabar.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi D Djumadi yang mengatakan kalau berdasarkan poto yang diterima pihaknya kalau bangunan tersebut jauh dari bentuk sebuah ruko. Oleh karenanya Djumadi setuju agar Komisi D turun kelapangan untuk mengeceknya secara langsung.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->