40 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Karena Lakukan Pelanggaran

Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta, Sentralberita)- Hingga hari ini, KPK memiliki 1.146 pegawai. Sementara sepanjang tahun 2015, ada 40 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran.
“Terkait penegakan aturan, etika dan profesi pegawai KPK. Sampai dengan akhir bulan November 2015, Pengawas Internal telah melakukan 11 kegiatan pemeriksaan terhadap 40 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai hasil Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

Terhadap 40 pegawai tersebut telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kedisiplinan pegawai mulai dari SP 3, skorsing hingga pemecatan,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa

KPK membuka semua alokasi anggaran yang terpakai sepanjang tahun 2015. Tahun ini, KPK menghabiskan anggaran sebanyak Rp 518 miliar dan sebagian besar dialokasikan ke sektor pencegahan.
“Seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp 898,9 miliar pada 2015.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Palu Cek Stok dan Penyaluran BBM Subsidi Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Dengan penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 518,9 miliar atau sekitar 57,7 persen (per 14 Desember 2015),” kata Johan menambahkan.

Tahun ini, pembangunan gedung KPK juga telah selesai. Dijadwalkan gedung baru KPK akan diresmikan pada 29 Desember, bertepatan dengan HUT KPK.(SB/DTC/01)

Tinggalkan Balasan

-->