Medan ‘Pusat’ Penampungan Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

sentrlberita|Medan~Pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo mengatakan, dengan pengambilan dua bayi orangutan, maka dipastikan ada dua induk orangutan (betina) yang dibunuh.
Pasalnya, orangutan tidak akan mau melepaskan anaknya dalam kondisi apapun. Kematian induk betina akan berpengaruh pada populasi orangutan secara keseluruhan.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai konferensi pers tentang penemuan dua bayi orangutan jantan (1) dan betina (2) dari rumah rumah Riswansyah alias Iwan Gondrong di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok pada Kamis (9/1/2020) di kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) di Jalan Selamat, Medan, Jumat (10/1/2020).
Panut meyakini, pelaku yang belum tertangkap itu adalah bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Selama ini sudah beberapa kali terjadi pengambilan dan penjualan orangutan di Sumut. Apalagi, Medan sudah menjadi ‘pusat’ penampungan beberapa satwa yang diambil dari habitat alaminya di Sumut dan Aceh.
“Faktanya ini bayi orangutan yang masih muda dan belum disapih, tentu menjadi perhatian kita dilakukan dengan membunuh induknya. Ini kerugian berganda, ketika dapatkan duya bayi, sebenarnya ada dua induk yang mati dibunuh,” katanya.
Menurutnya, yang paling penting adalah upaya pencegahan dengan menuntaskan kasus ini sehingga proses hukumnya menjadi preseden baik dan memberikan efek jera. “Setiap tahun ada 10 – 15 orangutan yang kita sita atau diserahkan ke kita. Artinya itu jumlah yang bisa diselamatkan saja. Angka lain kita kecolongan. Ada informasi seperti ini kita shock karena 1 persen saja dari perburuan, bisa berpengaruh tehadap populasi,” katanya.
Dijelaskannya, orangutan adalah mamalia yang berkembang biak sangat lambat, 1 betina bisa menghasilkan 3 – 4 anak yang menambah populasinya. Induk betina juga harus melatih anaknya hingga umur 6 – 8 tahun. “Maka pengambilan individu betina yang terambil atau mati, 1 saja diambil itu akan berpengaruh terhadap populasi secara keseluruhan,” katanya.
Apalagi, kata dia, induk orangutan tidak akan melepaskan anaknya dalam kondisi apapun kecuali ada pemaksaan, upaya melukai atau membunuh induknya. “Kami sangat yakin, dan bisa memastikan bahwa ketika mendapatkan 2 bayi orangutan, maka induknya pasti sudah dibunuh,” katanya.
Konflik
Dia menambahkan, praktik perburuan dan perdagangan orangutan tidak bisa dilepaskan dari adanya konflik yang tidak tertangani dengan baik. Adanya konflik, menjadi akses yang mudah untuk pengambilan orangutan di habitatnya.
“Itu salah satu teori sih. Walaupun ada satu pemburu yang langsung ambil orangutan di habitatnya. Tapi dengan kondisi konflik itu memudahkan. Lapisan masyarakat bawah di sekitar habitat haris diperkuat untuk menjaga. Di samping semua pihak harus bekerja secara optimal. Kita merasa kecolongan karena setiap beberapa tahun pasti ada orangutan yang diambil,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Taman Nasional Wilayah V, Bahorok, Palber Turnip mengatakan, dua orangutan jantan (1) dan betina (2) tersebut diambil dari rumah Riswansyah alias Iwan Gondrong di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok pada Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, pelaku sudah dipantau sejak lama dan dilakukan penindakan setelah adanya ada informasi A1 tentang adanya orangutan di rumahnya. Pihaknya juga memiliki foto pelaku memeluk bayi orangutan tersebut. Namun saat dilakukan pengambilan di rumahnya, hanya ada istri dan anaknya. Sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat.(SB/01)