Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas 1 Medan Lakukan Razia

sentralberita|Medan~Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan melakukan razia antisipasi peredaran narkoba di sel para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 1 Medan Jaya Saragih mengatakan razia ini merupakan kegiatan rutin dan dilakukan sesuai perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan dengan nomor surat PAS-PK.02.10.011442 hal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan tanggal 12 Desember 2019.

“Saat razia kita menemukan barang-barang yang dilarang seperti ponsel, charger, dispenser, rice cooker, teko listrik, kabel dan pisau,”katanya.

Ia mengaku pihaknya berusaha semaksimal mungkin mewujudkan kamar-kamar yang ditempati para warga binaan bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sejauh ini, kata Jaya, pihaknya sudah bekerja secara maksimal khususnya untuk menekan angka kepemilikan handphone dan barang terlarang lainnya.

“Setiap Minggu kita melakukan razia rutin di semua blok,”ungkapnya.

Secara rutin, masih dikatakan orang nomor satu di pengamanan Lapas Kelas 1 Medan, pihaknya terus melakukan check and recheck secara rutin dan spontan kepada warga binaan.

“Tugas kita di sini untuk membina mereka yang sudah dijatuhi vonis dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Medan Frans Elias Nico mengaku kegiatan ini merupakan langkah yang dilakukan secara terus menerus hanya untuk mewujudkan Lapas Kelas 1 Medan bersih dari narkoba.

“Saat razia, kita menemukan beberapa alat berbahaya seperti handphone dan barang elektronik yang sebenarnya tidak boleh berada di kamar para WBP,”katanya seraya menyatakan untuk narkoba tidak ada ditemukan.

Frans mengaku pihaknya selalu melaksanakan penggeledahan rutin yang terjadwal maupun spontanitas.

“Dalam razia ini kita tidak memandang sebelah mata. Barang-barang yang dilarang seperti narkoba, ponsel dan lainnya tetap tegas tidak boleh masuk ke dalam lapas,”katanya.

Setiap razia dilakukan, kata Frans, pihaknya selalu melakukan sosialisasi tentang peraturan dan tata tertib lapas sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan kepada Warga di dalam.

“Perlu diingat, kita tidak mentolerir adanya ponsel dan barang lainnya seperti narkoba di dalam sel,”akunya.

Kepada petugas razia, satu warga binaan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku ponsel tersebut dilakukan hanya dipergunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

“Padahal kita sudah menyediakan fasilitas yang bisa mereka gunakan untuk menghubungi keluarga apabila mereka merasa rindu ingin bertemu,”kata Frans.(SB/01)