KPPU Sidang Grab dan TPI
sentralberita|Medan~Sidang dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) kembali berlanjut di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan di Jalan Gatot Subroto Medan.
Agenda sidang yang berlangsung, Selasa (19/11) dan Rabu (20/11) itu berisikan keterangan saksi dari pengemudi yakni Afrizal dan Joko Pitoyo.
Sidang tersebut dimulai pukul 09.38 WIB dan sempat diskors pukul 12.40 WIB. Sementara saksi kedua tidak hadir. Dalam kesaksiannya Afrizal mengungkapkan, bahwa dirinya dan rekannya pernah melakukan percobaan beberapa kali.
Dalam percobaan itu, ponsel milik driver PT TPI yang mendapat orderan. “Kami sudah pernah coba itu. Kami sama-sama duduk, HP kami letak di meja. Yang terima (order) dirver TPI,” ujarnya Selasa (29/11/2019).
Percobaan itu pun dilakukan sampai berulang. Dan hal itu kembali terjadi, dimana dirver TPI yang mendapatkan order.
Koordinator Investigatot Dewi Sita Yuliani mengatakan, sidang yang digelar adalah yang pertama untuk dengarkan keterangan saksi.
“Ini adalah sidang pertama untuk pemeriksaan saksi di tahapan pemeriksaan lanjutan. Ini adalah perkara inisiatif KPPU, yang jadi terlapor adalah PT STI atau Grab dan PT TPI,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak Grab dan PT TPI diduga melanggar Pasal 14 yang dikenal di KPPU integrasi vertikal. Kemudian Pasal 15 ayat 2 mengenai perjanjan, kemudian ayat 19 huruf D itu mengenai adanya diskriminasi.
“Di persidangan tadi, saksi yang diperiksa oleh majelis adalah saksi yang diajukan oleh investigator. Saksi ini kenapa dihadirkan? karena dia adalah mitra driver individu Grab,” jelasnya.
“Jadi nanti ada beberapa saksi lagi yang akan kita dengar keterangannya. Kami disini akan melakukan pemeriksaan sampai hari Kamis,” imbuhnya.
Totalnya, ada 5 orang saksi yang akan dihadirkan hingga sidang terakhit pada Rabu mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Grab yang diwakili Antoni Jono menampik soal tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.
“Jadi pada prinsipnya kita inikan dituduh. Katanya Grab ini menghambat Persaingan. Apa yang dihambat? kita memberlakukan program itu secara sama, itukan program yang sudah jelas di website. Ada namanya program silver, elit, elit blast, itu berlaku global,” paparnya.
Hal itu berlaku untuk semua mitra, baik non TPI, mitra biasa, atau koperasi. Begitu juga perlakuan, semua dilakukan sama.
“Semua sama, terus kalau semua sama perlakuannya sama, dimana ada hambatan persaiangan? Dimana ada persaiangan tidak sehat? Kecuali kita beda-bedakan, ini semua sama dan itu jelas di sistem,” tandasnya.
Pihak Grab sempat meminta agar sidang dilakukan tertutup. Namun hal itu tidak dilakukan.(SB/wie)