Kanwil Kemenagsu Rakor KUB dan Pemantauan EWS
sentralberita|Medan ~ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Muhammad Yunus, MA membuka dan menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan pemantauan Early Warning System (EWS) Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang digelar Selasa, 17 Juni 2025 via Zoom Meeting.
Dalam arahannya Muhammad Yunus menyampaikan permohonan maafnya karena Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara yang sedianya memberikan materi pada Rakor kali ini, namun karena kegiatan ini bersamaan dengan kedatangan jamaah haji Kloter 5 di Debarkasi Medan maka beliau mewakilkan pada saya untuk menyampaikan materi ini.
Muhammad Yunus juga menyampaikan bahwa terbentuknya Tim Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan baik Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan merupakan amanat Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, oleh karenanya tim ini harus memiliki dampak positif dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya-upaya merawat dan mengembangkan nilai-nilai kerukunan umat beragama. Selain itu, Yunus juga mengajak seluruh pihak yang terkait dengan EWS untuk lebih peka, lebih cepat tanggap dan lebih bersinergi dalam pencegahan dini konflik sosial berdimensi.
Lebih lanjut Muhammad Yunus menyatakan bahwa dalam rangka menjaga kerukunan hidup beragama jangan sampai persoalan-persoalan politik internasional seperti konflik negara-negara Timur Tengah seperti Israil dan Palestina dibawa-bawa kemari dan menjadi bahan sengketa atau konflik antar umat beragama di Indonesia.
Dengan pelaksanaan Rakor KUB dan Pemantauan EWS Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan diharapkan Tim Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan dapat melaksanakan tugasnya menghimpun, mendata dan melaporkan kasus-kasus konflik yang pernah, sedang dan potensial terjadi pada wilayah masing-masing.
Sebelumnya Ketua Tim KUB dan Pelayanan Umat Khonghucu Ibnu Mufid menyampaikan laporan bahwa peserta Rapat Koordinasi KUB dan Pemantauan EWS ini terdiri dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Operator KUB dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se Sumatera Utara.
Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini adalah; Pertama, melakukan silaturrahmi tatap muka via zoom meeting karena tidak memungkinkannya dilaksanakan kegiatan secara luring akibat pemangkasan dan penghematan anggaran. Kedua, Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan pemantauan dan sharing informasi terkait EWS konflik sosial berdimensi keagamaan di Sumatera Utara sekaligus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pelaporan data konflik keagamaan yang pernah, sedang dan potensial terjadi pada wilayah masing-masing.
Dalam pelaporan data EWS konflik keagamaan nantinya Ketua dan Sekretaris Tim Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dapat melaporkan melalui isian link yang telah disedia oleh Tim KUB dan Pelayanan Agama Khonghucu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang dijelaskan secara mendetail oleh Edi Sufrapto operator KUB Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama Agung Purnomo Sidik perancang aplikasi Peta Deteksi Dini Konflik Keagamaan Kanwil Kemenagsu menjelaskan secara gamblang langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi Peta Deteksi Dini Konflik Keagamaan tersebut sebagai wadah untuk melaporkan permasalahan-permasalahan terkait kasus-kasus dan isu konflik yang terjadi di daerah masing-masing, dimana Kepala KUA sebagai Ketua Tim Deteksi Dini Konflik
Kegamaan Tingkat Kecamatan dapat melaporkan setiap kejadian atau peristiwa konflik yang terjadi melalui aplikasi tersebut untuk diverifikasi dan diketahui oleh Tim Deteksi Dini Konflik Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diklarifikasi validitas data konflik tersebut sebagai data layak atau tidaknya untuk menjadi bahan laporan, sehingga setiap laporan akan diverifikasi secara berjenjang dan diketahui oleh Tim Deteksi Dini Konflik Tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Agung Purnomo bahwa pelaporan tidak hanya dari Ketua Tim Deteksi Dini Konflik Tingkat Kecamatan, namun masyarakat umum pun dapat melaporkan peristiwa konflik yang pernah terjadi melalui aplikasi peta deteksi dini konflik kesagamaan tersebut.Rakor KUB dan Pemantauan EWS Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan ini menekankan pentingnya suplai data potensi konflik dari Ketua Tim Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sebagai data untuk melakukan deteksi dini konflik dan mencegah dini perluasan konflik di daerah masing-masing.