Polres Sergai Amankan Tiga Juru Parkir Diduga Terlibat Pungli dalam Operasi Pekat-Toba 2025

sentralberita | Serdang Bedagai – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Pekat-Toba 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan mencegah gangguan ketertiban masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar patroli khusus pada Jumat (9/5/2025). Patroli tersebut menyasar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Sergai.

Dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bersama tim Opsnal, patroli tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban dan Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Dari hasil patroli yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang juru parkir yang diduga melakukan aktivitas pungli kepada pengguna jalan dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas maupun berhenti di lokasi tersebut.

Ketiga juru parkir tersebut diketahui tidak memiliki surat tugas atau tanda pengenal resmi sebagai petugas parkir. Mereka adalah Haposan Sinaga alias Anna atau Angon (55), warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Ijal (41), warga Dusun III Desa Sei Rampah, dan Otto Simanjuntak (51), warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Baca Juga :  Safari Jumat, Wabub Sergai Serahkan Bantuan Ayam Kampung dan Kambing untuk Warga

Menurut penjelasan IPDA Ibnu Irsady, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pendataan dan interogasi lebih lanjut. Mereka diperiksa terkait aktivitas parkir dan dugaan penerimaan imbalan dari pengguna jalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam interogasi awal, ketiga juru parkir mengaku hanya membantu mengatur lalu lintas kendaraan roda dua dan empat yang hendak parkir atau menyeberang jalan. Mereka menegaskan tidak pernah memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang parkir.

“Imbalan yang mereka terima sifatnya sukarela, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per kendaraan, dan tidak semua pengendara memberi uang parkir,” jelas IPDA Ibnu kepada awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga juru parkir tersebut berupa uang tunai senilai Rp14.000. Meski jumlahnya terbilang kecil, namun kegiatan ini dinilai sebagai bagian dari premanisme yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai Kembali Buktikan Komitmennya Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Aktivitas Perjudian

IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku KBO Sat Reskrim Polres Sergai, membenarkan adanya pengamanan terhadap ketiga orang tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya preventif pihak kepolisian untuk menertibkan para juru parkir liar.

“Kami tidak melanjutkan ke proses hukum karena tidak ada korban atau pengendara yang merasa dirugikan atau keberatan atas perbuatan mereka,” ujar IPTU Zulfan. “Namun mereka tetap diberi arahan dan bimbingan agar mengurus legalitas sebagai juru parkir resmi.”

Pihak kepolisian juga meminta ketiganya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Jika ditemukan kembali melakukan kegiatan tanpa izin, maka tindakan hukum akan dipertimbangkan secara lebih tegas.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi juru parkir lain di wilayah Sergai untuk tertib administrasi dan menaati aturan yang berlaku. Polres Sergai menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apa pun akan ditindak, sekecil apapun nominalnya. (SB/ARD)

-->