Judol Masih Eksis di Labuhanbatu, Seorang Pelaku Ditangkap
sentralberita | Labuhanbatu- Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana Perjudian Online (Judol) jenis Kim Hongkong.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Sihombing, Minggu (1/12/2024) membenarkan telah menangkap seorang pria diduga pelaku judol Kim Hongkong inisial SL (42), warga Dusun Beringin Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku SL diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi judol di desanya. Sehingga personil Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rico Sihombing bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SL.
Adapun barang bukti yang didapat dari SL berupa 1 ( satu) unit Hp android, uang sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) dan blok kupon bertuliskan angka/nomor tebakan judol Kim Hongkong.
Sebelumnya, tersiar di salah satu media online bahwa aktifitas judi tebak angka itu masih eksis di Wilkum Polsek Bilah Hilir, khususnya di Desa Sei Tarolat dan Desa Sennah. (SB/BS)