Paparan Polres Madina Kasus Pemerkosaan di Kebun Nagajuang,Begini Tampang Pelaku

sentralberita | Madina ~  Sebulan melarikan dari kejaran Polisi,teka-teki seperti apa tampang pelaku pemerkosa gadis di bawah umur penduduk Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi disebuah perkebunan warga di Kecamatan Nagajuang,Kabupaten Mandailung Natal ( Madina) pada Minggu (6/10) lalu akhirnya terungkap.

Dalam paparannya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kabag Ops, AKBP Muhammad Rusli dan Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto menjelaskan kronologi peristiwa pemerkosaan dengan kekerasan itu dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024).

Kapolres mengatakan, pelaku adalah pria bernama Abdurl Rahman Harahap (45), penduduk Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pelaku memiliki dua alamat yang berbeda, satu di Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian di Ujung Batu Provinsi Riau,” katanya.

Baca Juga :  Atika Lepas Mobilisasi Truk Air Bersih ke Sumbar

Arie Paloh menerangkan, pelaku diamankan disebuah bengkel milik warga yang berada di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi pada 6 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.

“Kebetulan pada saat itu kita menerima informasi dari warga bahwasanya motor pelaku sedang rusak dan diperbaiki dibengkel itu,” ungkapnya.

Untuk pencarian, Kapolres Madina mengatakan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar bersama tim Opsnal telah menempuh dua Provinsi yakni Sumut dan Riau selama tiga pekan.

“Pelaku berpindah – pindah tempat saat jadi pelarian , nomor telepon yang digunakan diganti langsung setelah selesai mengunakannya,” ujarnya.

Polisi berpangkat melati dua emas dipundaknya ini menyebut, pelaku bukan hanya kali ini melakukan tindak pidana. Kejahatannya lainnya juga dilakukan seperti pencurian kendaraan bermotor.

“Ada enam sepeda motor yang dicuri pelaku, ada wilayah Riau, Tapsel dan Madina. Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan mulut manis dan pendekatan sehingga para korban percaya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Madina Tinjau Posyandu Di Kantor Desa Bangun Sejati

Sementara itu, AR kepada wartawan mengaku, semua korbannya dikelabui dengan trik pendekatan sehingga orang mudah percaya pada dirinya.

“Saya tidak ada ilmu apapun dalam melakukan target, itu semua modal pendekatan sehingga orang percaya,” akunya.

Terkait hubungan dengan ayah korban pemerkosaan, AR mengaku baru tiga kali berkomunikasi soal bisnis penjualan pinang. AR juga mengaku dirinya memperkosa di sebuah kebun di wilayah Nagajuang.

“Kalau soal bisnis pinang itu betul, saya pernah terlibat dalam bisnis pinang,” sebutnya.

Tersangka diancam dengan pasal kekerasan terhadap anak, sesuai yang tercantum dalam Undang – undang Perlindungan Anak ( UUPA) dengan ancaman 15 tahun penjara. ( 01/red)

-->