Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, DPW Lidik Sumut Minta Rumah Dinas Kejaksaan di Sibatubatu Dibongkar
sentralberita | Pematang Siantar ~ Proyek pembangunan yang diduga rumah dinas kejaksaan di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, dikerjakan oleh CV. Rezeki Semesta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.648.450.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar 2024, kini menjadi sorotan LSM dan Wartawan.
Dugaan pelanggaran transparansi, karena di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi proyek, para pekerja juga tidak ada yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara (DPW LIDIK Sumut), menyebutkan bahwa DPW LSM LIDIK mengaku sudah turun ke lokasi pada Kamis (07/11/2024).
“Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum, Sesuai plafon yang digunakan seharusnya merk Shunda Plafon, namun yang terpasang malah MR Plafon PVC. Cat dinding yang dipakai juga bukan merk Dulux Paint seperti yang dicantumkan, melainkan Nippon Paint dan BKB Paint. Atap seharusnya Sakura Roof yg dipasang melainkan spande. Selain itu, besi yang digunakan juga diduga tidak berstandar SNI,” jelasnya.
Ketua LSM ini meminta agar material yang sudah terpasang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis harus dibongkar dan diganti dengan yang sesuai spesifikasi yabg tercantum dalam RAB.
“Selagi masih dalam tahap pengerjaan, kami minta seluruh material yang tidak sesuai RAB segera diganti, ini jelas sudah merugikan negara dengan selisih harga dari bahan yang berbeda merk itu,” tegasnya.
Hal ini juga tidak terlepas dari kelalaian Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematangsiantar.
Dia juga memperingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait diduga terlibat dalam persekongkolan.
“Karena sudah kami beritahukan bahwa ada temuan yang tidak sesuai kontrak dan RAB pekerjaan. Jika mereka tidak bertindak, itu bisa dianggap sebagai bentuk persekongkolan, dan akan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)” ungkapnya.
Di uraikan, jika terbukti ada penyimpangan dan persengkokolan maka CV. Rezeki Semesta Abadi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah.
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelanggaran transparansi dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pembatalan kontrak.
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat 1, Pengusaha wajib menyediakan APD. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan denda.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, Penyalahgunaan kontrak yang merugikan negara dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.
DPW LIDIK Sumut akan terus mengawal proyek ini agar sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan anggaran negara dari pajak masyarakat dapat digunakan secara akuntabel. (Feri)