Edarkan Sabu, Doyok Warga Sei Bamban Dibekuk Unit Reskrim Polsek Firdaus, BB 13 Bungkus Plastik Transparan

sentralberita | Sergai ~  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial RG alias Doyok (35) warga Dusun XVI Kampung Samben Kec. Sei Bamban Kab. Serdang, Selasa (17/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti,13 (tiga belas) bungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah sekop yang ada jarumnya, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH., MH, kepada media ini mengatakan bahwa keberhasilan Polsek Firdaus dalam melakukan penangkapan terhadap bandar sabu di wilayah Desa Sei Bamban adalah berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Dusun XVI Kp Samben, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Curi Dinamo Kincir Milik Majikan, AP Warga Riau Digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu

Berkat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Firdaus melakukan penyelidikan, dan ternyata benar sesampainya di TKP, personel mencurigai 1 (satu) orang laki-laki sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di belakang rumah warga. Ujar Andi Sujenderal

Melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Firdaus, Pelaku berusaha melarikan diri ke dalam kebun sawit hingga ke sawah milik warga sambil membuang tas kearah sawah. Tidak ingin buruannya kabur, tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku bernama Riyan Gutama alias Doyok.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo kemudian Tim bergerak mencari barang bukti di sekitar penangkapan pelaku dan ditemukan tas yang dilemparkan oleh pelaku pada saat melarikan diri yang berisikan narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Baca Juga :  Puluhan Anak Yatim Ceria, Zuhari Berpesan : Do'akan Kedua Orang Tua Dan Tingkatkan Belajar

Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari salah satu bandar besar narkoba di Tanjung Beringin berinisial I, yang beralamat di Dusun I Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai. Tutup Kapolsek Firdaus

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Firdaus guna pemeriksaan lebih lanjut. (SB/ARD).

-->