Pertemuan Stakeholder Optimalkan Dana Umat, BAKKat Lembaga Sumbangan Katolik Sarana Gerakan Ajaran Sosial Gereja

sentralberita|Medan~Tim Humas Data dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Pertemuan Stakeholder bertemakan “Mengoptimalkan Dana Umat Untuk Pengentasan dan Pemberdayaan” di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (22/8/2024).

Kegiatan Pertemuan Stakeholder tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Bidang Agama Kristen, Plh. Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf, Pembimas Katolik, Pembimas Buddha dan Pembimas Hindu yang sama-sama memaparkan penjabaran tentang penggunaan dana umat di bidang masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si yang juga sebelumnya bekarir 2 periode sebagai Komisioner di KPU Provinsi Sumatera Utara sejak 2013 – 2023  itu memaparkan bahwa salah satu program Kementerian Agama dalam mengoptimalkan dana umat sebagian harta akan dipergunakan untuk membantu umat yang membutuhkan.

Plh. Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf, Pembimas Katoli menyampaikan, Pendirian Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sudah mulai digagas dan dibahas oleh Pihak Gereja Katolik dan Direktorat Jenderal Bimas Katolik semenjak tahun 2016.

Kebutuhan akan adanya sebuah lembaga sebagai sarana untuk menggerakkan masyarakat Katolik melaksanakan Ajaran Sosial Gereja, demi kesejahteraan masyarakat Katolik dan kepentingan kemanusiaan ternyata penting.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Baca Juga :  Melalui Nota Jawaban, Bupati Toba Jelaskan Penurunan Pendapatan Transfer dan Kenaikan Dana BTT

Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 2626 Tahun 2017 tentang Pengesahan Badan Amal Kasih Katolik Sebagai Lembaga Yang Sah Menerima dan Mengelola Sumbangan Keagamaan Katolik Di Indonesia

Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik

Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghimpunan dan Penyaluran Sumbangan Keagamaan Katolik Eksistensi BAKKAT

Badan Amal Kasih Katolik (BAKKat) adalah lembaga penghimpun dan pengelola sumbangan keagamaan Katolik bersifat nasional yang berkedudukan di Jakarta (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik

Badan Amal Kasih Katolik (BAKKat) dapat mendirikan cabang dan uskup sebagai ordinaris wilayah pada mana cabang tersebut terdapat, dapat menjadi anggota Pembina ((Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katol

Pengambil keputusan tertinggi dari BAKKat adalah Pembina yang terdiri dari para uskup (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik pasal: 19, 20, 21.

Baca Juga :  Kukuhkan Masa Jabatan 370 Kades 8 Tahun,Bupati Madina : Berhati - hati Kelola Anggaran Dana Desa

Kepengurusan BAKKat dipilih oleh Pembina dan ditetapkan oleh Ketua Pembina (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik pasal: 24).

Tata Kelola BAKKAT Tata cara penghimpunan: Penghimpunan sumbangan dari/pada lembaga dan pegawai pada lembaga Penghimpunan sumbangan dari/pada perorangan (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Penghimpunan dan Penyaluran Sumbangan Keagamaan Katolik: pasal 1 s.d. 5).

Tata cara penyaluran Peruntukan penyaluran sumbangan keagamaan Katolik Tata kelola penyaluran sumbangan keagamaan Katolik (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Penghimpunan dan Penyaluran Sumbangan Keagamaan Katolik: pasal 8 s.d. 12).

Kesimpulan BAKKAT mempertemukan lembaga, komunitas, dan umat Katolik yang membutuhkan bantuan dengan orang Katolik atau perusahaan yang ingin beramal dan berbuat kasih bagi sesamanya untuk mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune).

Pengelolaan dana keagamaan Katolik dalam BAKKAT merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara Gereja Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, dan masyarakat Katolik.

Transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan yang tepat dari dana keagamaan tersebut harus tetap menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sosial bagi masyarakat.(SB/Husni Lubis)