Kasus PPPK 2023, Bupati Madina Digugat ke PTUN Medan
sentralberita | Medan – Ratusan guru PPPK Madina 2023 melalui advokat LBH BBH UISU Medan menggugat Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal ini dilakukan buntut dari kasus seleksi penerimaan PPPK Madina 2023 yang disinyalir curang dan beraroma suap serta korupsi yang saat ini kasusnya telah ditangani Polda Sumut. Sementara ini telah menetapkan enam tersangka.
Ratusan guru-guru PPPK Madina 2023 mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada menit terakhir pendaftaran yakni Jumat (22/03/2024) diwakili advokat LBH BBH UISU Medan.
Dalam kasus PPPK Madina 2023 ini, ratusan guru-guru yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari Pemkab Madina, hanya menggugat bupati saja, tidak ikut serta Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Advokat LBH BBH UISU, Nasrullah dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (23/03/2024) membenarkan bahwa mereka sudah mendaftarkan gugatan kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan melalui E-court, Jumat (22/3/2024) kemaren.
“Semalam tanggal 22 (Maret) di hari terakhir pendaftaran gugatan. 90 hari putusan pejabat tata usaha negara itu kan berakhir tanggal 22 itu. Persisnya di hari terakhir lah,” jelasnya.
Beliau juga mengatakan, untuk pendaftaran E-Court, mereka sudah mengupload pendahuluan, gugatan dan surat kuasa.
Untuk berkas lengkap gugatannya ada proses lanjutan misalnya pemeriksaan awal. Dan apapun kekurangan dari gugatan yang mereka lakukan ke PTUN Medan itu akan di lengkapi.
“Artinya kami pun menerima kuasa ini diujung-ujung. Artinya serba terburu-buru. Jadi kami daftarkan saja dulu, kalaupun ada perbaikan, masih bisa, sepanjang belum masuk pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
“Kalau di mis, misalnya itu ada kekurangan. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan biasanya,” jelasnya lagi.
Nasrullah mengungkapkan, pendaftaran ini sudah dianggap sah ke PTUN Medan.Terkait register perkara, karena hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur, kemungkinan besar register perkara PPPK Madina 2023 ini akan muncul pada Senin (25/03/2024) atau Selasa (26/03/2024) mendatang.
“pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Madina; HM Ja’far Sukhairi Nasution. Walaupun SK pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 ditandatangani oleh Sekda Madina.”pungkasnya
Artinya imbuhnya, target objek sengketanya itu kan keputusannya itu. Targetnya itu kan yang merugikan itu keputusan tata usaha negaranya berupa SK itu.
Disebutkan, untuk saat ini, tanda tangan kuasa dari guru baru satu orang, meskipun banyak guru-guru honor Madina yang ingin memberikan tanda tangan kuasa kepada mereka.
“Artinya dalam hal satu orang saja yang menjadi penggugat, menurut hemat kami jika ini dikabulkan, maka batal semua keputusan tata usaha negara terkait SK itu. Semua guru-guru akan menerima implikasi dari itu,” tegasnya.
Lalu Nasrullah menambahkan, meski baru satu orang guru yang memberikan kuasa kepada mereka, maka guru-guru lain bisa menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan nantinya.
“untuk proses menuju persidangan, kemungkinan besar dalam dua minggu ke depan akan digelar di PTUN Medan terkait kasus PPPK Madina 2023 ini.”tandasnya mengakhiri. (Tim)