Ketua DPP IM3 Minta Polres Madina Lakukan Tindakan Hukum Pelaku Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

sentralberita | Madina ~ Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Kabupaten Mandailing Natal (IM3) Adi Suhrianto SH Meminta Pihak Kepolisian menertibkan dan aktivitas Galian C diduga illegal disepanjang Sungai Batang Natal, titik Desa Lancat Kecamatan Linggabayu.

Dimana menurutnya aktifitas illegal menggunakan Alat Berat jenis Excavator ini telah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Kabupaten ini, juga telah merusak lingkungan sekitar.” Pelaku kegiatan Galian C tersebut banyak yang tidak mengantongi izin, padahal itu bisa menjadi sumber Pendapatan Daerah (PAD),” ujarnya, Sabtu (17/2/24).

” Selain itu, aktifitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan disekitar lokasi, seperti Insfratruktur jalan yang hampir ambruk akibat penggerusan dan pengerukan material dari dasar sungai yang terus-menerus dilakukan para pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Kapoldasu, Polres Madina Sosialisasi P4GN ke Pelajar

Adi menegaskan, Seharusnya Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Mandailing Natal dan pihak terkait segera menertibkan pelaku Kejahatan pengerusakan lingkungan ini.” Untuk menjaga kelestarian alam dan fasilitas umum dari orang maupun kelompok, Polres Madina harus segera turun kelokasi untuk menertibkannya pelaku yang sangat meresahkan ini,” tegasnya.

” Dimana mereka merusak SDA dengan hanya mencari keuntungan saja, tidak memberikan kontribusi apa-apa selain hanya menimbulkan kerugian dan kehancuran lingkungan saja,” tambahnya.

” Kalau diam maka tambang ilegal di Mandailing Natal semakin marak, semua pihak harus turun, mulai dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, ESDM bersama Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Polres Madina, Satpol PP, untuk mengatasi tambang ilegal,” pungkasnya. (FS)

Baca Juga :  Apel Pasukan Operasi Ketupat 2024,  Polres Madina Siapkan 5 Pos Pengamanan Lebaran
-->