Atensi Kapolda,Bukan Hanya Kotanopan, Kapolres Madina Akan Tuntaskan Seluruh Tambang Ilegal Di Madina

 

sentralberita | Madina ~ Persoalan tambang ilegal di Kecamatan Kotanopan menjadi perhatian ( atensi) Kapolda Sumatera Utara, agar dituntaskan dengan melakukan penindakan.

“Saya sampaikan, persoalan tambang di Kotanopan telah menjadi atensi pak Kapolda,saya langsung diperintahkan agar turun ke lokasi, dicek ! “, ujar Kapolres Mandailing Natal ( Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SIK, SH saat jamuan coffee morning dengan wartawan, di Mapolres, Senin ( 12/2/2024).

AKBP Arie dalam kesempatan tersebut menegaskan, bukan hanya soal Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kotanopan, tapi seluruh tambang – tambang ilegal yang ada di Kabupaten Madina akan didata dan dilakukan penindakan.

Karena itu lanjut AKBP Arie, Polres Madina akan menggandeng seluruh stakeholder seperti Pemkab Madina,Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Kepala Desa dan Polsek setempat untuk menindaklanjuti persoalan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kecamatan Natal Juara Umum Pada MTQ ke 23 Tingkat Kabupaten Madina

Kapolres yang belum genap sebulan bertugas di Madina tersebut mengharapkan dukungan dalam mendukung program – program Polres Madina ke depan, termasuk dalam hal pemberantasan tambang ilegal.

“Saya mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari para insan pers di Madina, dalam mendukung program – program kami ke depan, karena peran media begitu besar di tengah masyarakat”, pinta Arie.

AKBP Arie mengungkapkan, dampak dari tambang – tambang ilegal dapat menimbulkan resiko, bukan hanya resiko kerusakan lingkungan tapi juga resiko berhadapan dengan hukum.

Seperti diketahui, Kapolres Madina beberapa hari lalu telah melakukan inspeksi ke lokasi tambang ilegal Kotanopan,namun dalam Inspeksi mendadak tersebut Kapolres tidak menemukan adanya kegiatan PETI, alat – alat berat yang biasanya beraktifitas di lokasi juga tidak tampak lagi.

Baca Juga :  Harimau Masuk Kampung, Nenek Arni Tewas Tercabik Cabik

Diketahui, terkait PETI Kotanopan mengacu pada surat resmi dari Pemkab Madina beberapa waktu lalu yang meminta agar Polres Madina melakukan penegakan hukum karena dampaknya telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan kerusakan lingkungan.( FS)

-->