Sekda Langkat, Lantik Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

sentralberita I Langkat – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang diwakilkan oleh Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum’at (15/12/2023).

Pembacaan SK dilakukan oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat.

Pelantikan berdasarkan surat Keputusan Bupati Langkat No :142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa antar waktu Kabupaten Langkat tahun 2023. Adapun kepala desa yang di lantik dan di ambil sumpah jabatan sebagai berikut.

1. T.Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kecamatan Secanggang periode 2022-2028

2. Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru periode 2019-2025

3. Zainuddin Kepala Desa Besilam Kecamatan Padang tualang periode 2019-2025

Pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa PAW Kabupaten Langkat tahun 2023 oleh Plt Bupati Langkat melalui Sekda Kabupaten Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP.

Baca Juga :  . Bupati Langkat Pimpin RAKORPEM: Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Asta Cita Presiden RI

Selanjutnya penandatanganan berita acara sumpah jabatan di saksikan oleh Drs.H.Muliyono,M.Si selalu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Nuryansyah Putra,M.Si selaku Kadis PMD Kab.Langkat.

Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Sekdakab Langkat H.Amril, S.Sos,M.AP, menyampaikan, mempedomani Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu.

“Sebagai bentuk kepercayaan maka tunaikanlah tugas dan tanggung jawab saudara untuk kepentingan masyarakat sebesar-besarnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pesannya.

Jabatan Kepala Desa adalah amanah, maka sadari bahwa kedudukan saudara tidak semata-mata bertanggung jawab secara administrasi kepada pimpinan di tingkat atas namun juga pertanggungjawaban tersebut kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa.

Baca Juga :  Partisipasi Perempuan Medan dalam Demokrasi: Kekuatan Penentu di Pemilu

Untuk itu niat dan kesungguhan yang benar-benar tulus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan saudara sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas saudara.

Selanjutnya kepada saudara-saudara Kepala Desa yang hari ini dilantik didampingi istri masing-masing sebagai ketua tim penggerak PKK Desa.

Turut hadir Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin SE, mewakili Kapolres Langkat AKP Fery Ariandi SH MH (Kapolsek Stabat), mewakili Dandim 0203/LKT Kapten Inf Edi Susanto (Danramil 07/ Stabat), para Asisten dan Staf Ahli Setda Kabuoaten Langkat, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat yang berhadir, Camat Kutambaru Rahmat Sembiring, S.Pd, M.Pd, Camat Secanggang Persadanta Sembiring,SH,M.AP, Plt Camat Padang Tualang Muhamad Izwanda, SE. (SB-Don)

-->